APBDP Telat, Plt Bupati Belum Bisa Teken Harus Dapat Izin dari Mendagri

APBDP Telat, Plt Bupati Belum Bisa Teken Harus Dapat Izin dari Mendagri

INDRAMAYU-Pengesahan APBD Perubahan (APBDP) 2019 yang terlambat, dikhawatirkan akan mengganggu proses pembangunan di Kabupaten Indramayu. Untuk itulah pihak Kementerian Dalam Negeri diharapkan bisa segera memberikan izin kepada Plt Bupati Indramayu, untuk bisa segara menandatangani APBDP tersebut. Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH mengatakan, proses penganggaran untuk APBD Perubahan 2019 sebenarnya sudah selasai. Karena pihak eksekutif dan DPRD juga telah membahas hasil evaluasi gubernur Jawa Barat terhadap APBD Perubahan tersebut.  Bahkan sudah disampaikan juga kepada Kementerian Dalam Negeri. “Memang ada kewenangan Plt Bupati untuk menandatangani APBD Perubahan, tapi harus dikonsultasikan dulu kepada Menteri Dalam Negeri. Tentunya kalau ini terlambat bisa mengganggu proses pemerintahan dan pembangunan. Tapi mudah-mudahan sebentar lagi bisa kita tandatangani, sehingga proses pemerintahan dan pembangunan tidak terganggu,” tandas Taufik, Rabu (6/11). Sebelumnya, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH, juga mengkhawatirkan adanya keterlambatan  dalam pengesahan APBD Perubahan 2019. Karena DPRD juga harus segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020. Namun, ia optimis dalam waktu dekat APBD Perubahan 2019 sudah bisa disahkan. “Kita berpikir positif sajalah. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah bisa ditandatani oleh Plt Bupati seizin Menteri Dalam Negeri. Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tidak terganggu,” ujarnya. Seperti diberitakan, pembahasan perubahan APBD 2019 akhirnya selesai tepat waktu, dan DPRD Indramayu menyetujui rancangan perubahan APBD yang disampaikan eksekutif. Persetujuan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH, Wakil Ketua DPRD Muhamad Solihin S Sos I, Wakil Ketua H Sirojudin SP, Wakil Ketua Turah, dan Sekda Indramayu, Drs Rinto Waluyo MPd, Senin (30/9) lalu.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: