Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

INDRAMAYU-Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di wilayah kerja Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis. Kantor P3DW atau lebih yang lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis, memberikan diskon pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun atau lebih, cukup membayar 4 tahun saja. Program bebas denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 10 November hingga 10 Desember 2019. Plt Kepala P3D Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Drs Idam Rahmat MSi melalui Kasi Pentag Asep Rahmat SIP menjelaskan, program yang disebut Double Untung 10-10 ini digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443-Bapenda/2019. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya sekaligus mendongkrak target perolehan pajak kendaraan bermotor. Mendukung program Double Untung 10-10, Samsat Haurgeulis berencana menggelar gebyar dan panggung hiburan bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan pada Minggu (10/11), di Alun-alun Haurgeulis mulai pukul 15.00 sampai dengan selesai. “Silahkan bagi masyarakat Haurgeulis, Gantar, Anjatan, Patrol, Sukra, Bongas, Gabuswetan, Kroya dan Kandanghaur untuk datang keacara Gebyar Samsat Haurgeulis untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi adminstratif ini,” kata Asep Rahmat. Bebas denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Samsat Haurgeulis. Termasuk, pembayaran Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J\'Bret) melalui aplikasi belanja online seperti Bukalapak, Tokopedia, gerai Indomaret, Alfamart, hingga Bank bjb. Saat ini, kata Asep, wajib pajak bisa dengan lebih mudah melakukan pembayaran PKB tahunan dengan tak perlu datang ke Kantor Samsat. “Cukup mengakses aplikasi Sambara yang dapat diunduh melalui playstore,” tandasnya. Di dalam aplikasi Sambara, lanjut Asep, terdapat berbagai macam menu untuk mengetahui informasi dan layanan kendaraan bermotor, pembayaran dan lain-lain secara online. Masyarakat juga dapat mengetahui berapa biaya pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan. Selain itu, terdapat juga menu soal informasi jadwal layanan Samsat Keliling hingga lokasi pelayanan Samsat. “Harapannya, dengan adanya Samsat J’Bret ini bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan bisa lebih update terkait info pajak kendaraanya,” terangnya. (kho)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: