Pengadaan Harus Lebih Profesional

Pengadaan Harus Lebih Profesional

INDRAMAYU-Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Indramayu harus dilakukan dengan profesional. Hal itu sebagai upaya untuk menciptakan clean and good governance di Kabupaten Indramayu. Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi, ketika membuka Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (14/11), di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat. Seperti yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Taufik mengatakan, pejabat pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Indramayu menjadi unsur penting agar proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemkab Indramayu merupakan proses yang transparan  dan akuntabel sesuai dengan aturan-aturan yang dijalankan. Taufik menambahkan, sebagai unsur pertama SDM aparatur negara, mempunyai peran yang sangat menentukan bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Peran tersebut adalah mereka yang memiliki kompetensi yang tercermin dari sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai pelayanan masyarakat. “Pejabat pengadaan barang dan jasa harus mempunyai kemampuan untuk menjunjung tinggi etika publik, taat pada nilai-nilai, norma moralitas dan bertanggung jawab pada pekerjaannya,\" tegas Taufik. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Drs H Wahidin MM mengatakan, kegiatan Diklat Ujian Sertifikasi ini sebagai syarat untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/jasa. Diungkapkannya, peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 150 orang dan terbagi menjadi 3 gelombang dengan menggunakan metode blanded e-learning yang dalam pelaksanaannya terdiri dari pembelajaran on kampus dan off kampus. “Dengan Diklat ini kita berharap agar pejabat pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Indramayu bisa bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan,” kata Wahidin. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: