UMKM Terkendala Perizinan dan Dana

UMKM Terkendala Perizinan dan Dana

INDRAMAYU-Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) saat ini masih mempunyai kendala dalam mengurus perizinan, pemasaran dan modal usaha. Hal itu disampaikan Pembina UMKM Juara  Jawa Barat Thobiin SH kepada Radar Indramayu, kemarin (20/11). Kendala itu, kata Thobiin, disampaikan para pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman. “Saat ini ada 52 UMKM yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman di Indramayu. Namun yang masuk dalam binaan kami hanya 13 UMKM,” katanya. Dijelaskan Thobiin, perizinan menjadi hal yang penting harus dimiliki produk olahan terutama label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label halal dari MUI agar produk olahan makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro kecil menengah dapat tembus ke pasaran modern (swalayan). “Karena tidak memiliki perizinan edar yang resmi dan label halal, padahal produk halal ya halal, jadi produknya tidak bisa dipasarkan secara luas, yang dampaknya pada permodalan yang tidak bisa berkembang secara pesat,” katanya. Untuk mengatasi permasalahan dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Indramayu, UMKM Juara melakukan kegiatan-kegiatan pelatihan yang bekerjasama dengan berbagai lembaga pengembanhan usahan nasional, mulai dari aplikasi toko online, jasa pengiriman barang dan jasa. Selain itu, pihaknya secara rutin mengadakan pasar produk di tingkat kabupaten, dan provinsi guna memacu semakin baiknya produk hasil UMKM. “Nanti tanggal 29 Nopember 2019 ada closing UMKM Juara di Bandung,” tukasnya. Diakui Thobiin, pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Indramayu mengalami perbaikan diantaranya dalam bidang pemasaran, perizinan, sumber pembiayaan (finansial), sumber daya manusia (pelaku usaha), kemasan produk, dan jaringan pemasaran. “Namun masih butuh pembinaan terutama dalam bidang perizinan, dan pemasaran,” tandasnya. Thobiin berharap, dengan beragam pembinaan pelaku UMKM di Indramayu bisa semakin berkembag pesat dan bisa masuk ke pasar-pasar modern. (oni)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: