Penghapusan TP4D Tidak Masalah

Penghapusan TP4D Tidak Masalah

INDRAMAYU-Adanya rencana penghapusan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menuai pro kontra. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Douglas P Nainggolan mengatakan, penghapusan TP4D sebenarnya tidak akan mempengaruhi kinerja pihak kejaksaan. Karena fungsi dari TPAD itu sendiri sebenarnya juga sudah melekat pada fungsi kejaksaan itu sendiri. Dikatakannya, sesuai UU No 16 tahun 2004, kejaksaan memiliki fungsi pengawasan atau tindakan pereventif. Dimana di dalamnya termasuk melakukan pendampingan, pemberian layanan, bantuan dan pertimbangan hukum kepada pihak-pihak tertentu. Jadi walaupun tidak ada TP4D, fungsi-fungsi itu tetap dilaksanakan. “TP4D itu kan sebenarnya hanya sebuah nama atau semacam kemasan saja. Adapun isinya sebenarnya terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan itu sendiri. Jadi kalaupun TP4D dibubarkan kita juga tetap bisa melaksanakan fungsi-fungsi yang sebelumnya dilaksanakan TP4D karena memang sudah melekat,” tegas kajari di ruang kerjanya, Rabu (27/11). Dikatakannya, tugas TP4D adalah mendampingi pemerintah supaya bekerja sesuai aturan. Apalagi banyak pegawai pemerintah termasuk kepala desa yang tidak paham persoalan hukum.  Sehingga melalui program TP4D, para jaksa bisa masuk untuk memberikan pendampingan hukum. “Yang pasti sampai saat ini kami belum menerima surat resmi terkait penghapusan TP4D. Kami masih menunggu surat dari pimpinan, dan siap menerima keputusan lebih lanjut,” tandasnya. Douglas menambahkan, Kejari Indramayu juga memiliki program tahunan berupa penyuluhan hukum kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Salah satu yang menjadi fokus saat ini adalah pemberian bantuan hukum dan pendampingan kepada kepala desa (kuwu) terkait dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: