CPD Inbar Jadi Prioritas di 2020

CPD Inbar Jadi Prioritas di 2020

INDRAMAYU-Pemekaran Kabupaten Indramayu bakal diproses Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 mendatang. Pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) menjadi prioritas dalam proses penataan wilayah serta masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat Tahun 2018-2023. Kabar gembira itu disampaikan oleh Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) usai diundang Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jawa Barat, Senin (2/12) kemarin. Wakil Ketua PPKIB, Drs Edy Kanedi MPd,  Sekretaris Dewan Pakar Rd Daniar AS dan Korlap Wilayah Haurgeulis, R Rio Resmana ST hadir memenuhi undangan di ruang rapat Malabar Gedung Sate Jl Diponegoro Nomor 22 Bandung. Rio Resmana memaparkan, rapat tersebut khusus hanya membahas pemekaran Kabupaten Indramayu. Hal ini menyusul telah disusunnya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang desk calon daerah persiapan baru dan untuk mendukung kinerja utama Gubernur mengenai jumlah usulan pembentukan daerah persiapan otonomi baru dalam RPJMD tahun 2028-2023. Maka, lanjut Rio, Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jawa Barat mengadakan desk pembahasan usulan CDP Kabupaten Inbar. Selain PPKIB, Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Provinsi Jawa Barat juga hadir bersama tim pakar dari desk Calon Persiapan Daerah Baru serta perwakilan dinas/instansi di lingkungan Pemprov Jabar. “Tidak membahas CDP lain, rapat hanya khusus membahas Kabupaten Inbar karena dinilai sudah hampir memenuhi persyaratan administrasi untuk pembentukan daerah otonomi baru,” terangnya. Intinya, ungkap Rio, dalam rapat tersebut semua persyaratan pemekaran Kabupaten Indramayu yang sebelumnya telah diterima oleh Pemrpov Jabar diverifikasi, diteliti, serta dievaluasi secara menyeluruh. Secara umum, persyaratan pembentukan CDP Kabupaten Inbar cukup lengkap kendati masih ada kekurangan. Diantaranya yaitu mengenai hasil kajian kapasitas daerah (kapasda) yang memang belum dilakukan. Kapasda sendiri meliputi unsur hidrografi atau ketersediaan sumber air di daratan di wilayah CDP, kerawanan bencana, kualitas SDM, keamanan, kondisi sosial politik dan budaya, potensi daerah unggulan dan lain-lain. “Jadi persyaratan berikutnya tinggal melengkapi kajian mengenai kapasda, yang rencananya baru akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 oleh Pemkab Indramayu,” ujarnya. Kalau kapasda ini selesai, sambungnya, usulan CDP Kabupaten Inbar akan dibahas oleh Pemprov dan DPRD Jawa Barat untuk mendapat persetujuan bersama. “Nah, diharapkan kapasda ini dapat segera diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2020 nanti agar selaras dengan program kerja gubernur,” jelas Rio. Mengenai kajian kapasda ini, PPKIB memberikan apresiasi kepada Pemkab Indramayu telah memberikan dukungan anggaran untuk melaksanakan kajian kapasitas daerah. PPKIB juga secara khusus mengapresiasi jajaran Forkoda PP DOB Jabar yang turut mendukung dan mendorong percepatan CDP Kabupaten Inbar agar segera mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jabar. Senada disampaikan Sekretaris Dewan Pakar PPKIB Rd Daniar AS. Dia memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar yang telah melakukan pembahasan secara khusus pemekaran Kabupaten Indramayu ketimbang daerah lain. Hal ini menandakan, usulan CDP Kabupaten Inbar mendapatkan prioritas khusus dan dinilai paling memungkinkan untuk diwujudkan. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: