Sembilan Desa Dijabat Kuwu PAW

Sembilan Desa Dijabat Kuwu PAW

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat, sampai dengan bulan Desember 2019 terdapat 9 desa di 6 kecamatan yang melaksanakan musyawarah desa pemilihan kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW). Pemilihan kuwu (kepala desa) PAW ini dilakukan lantaran kuwu sebelumnya dinyatakan berhalangan tetap. Mayoritas meninggal dunia. Sementara sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun. Ke-9 desa itu adalah Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder, Desa Gunungsari dan Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang, Desa Cempeh Kecamatan Lelea, Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan, Desa Wanguk dan Desa Bugis Kecamatan Anjatan, Desa Cikedung serta Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung. Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH memberikan apresiasi kepada BPD dan panitia serta masyarakat desa yang telah melaksanakan pemilihan kuwu PAW berjalan lancar dan sukses. Pihaknya memberikan selamat kepada para kuwu PAW yang telah dilantik dan meminta mereka untuk dapat melanjutkan program kerja kuwu sebelumnya yang telah ditetapkan dalam RPJMDes. Kepada masyarakat desa juga dimbau untuk turut mengawal sekaligus membantu kegiatan pelaksanaan pembangunan yang dijalankan oleh kuwu baru. “Sekalipun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, tapi tugas dan kewajibannya sama. Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan berpedoman pada undang-undang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup masyarakat desa dan menanggulangi kemiskinan,” terangnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: