Plt Bupati: Kami Dapat Ampasnya Saja

Plt Bupati: Kami Dapat Ampasnya Saja

INDRAMAYU-Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi meminta pemerintah pusat meninjau ulang Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan. Undang-Undang tersebut, dianggap sangat tidak berpihak kepada pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan Taufik, selepas memerima silaturahmi jajaran Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jabar II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Indramayu, terkait sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Senin (13/1). Pascapem berlakuan undang-undang tersebut, kata Taufik, Kabupaten Indramayu sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) tidak mendapatkan keuntungan berarti dari keberadaan PT Pertamina. “Kalaupun mendapatkan bagi hasil, itu sangat tidak sebanding. Padahal Indramayu merupakan salah satu daerah penghasil migas dengan tempat pengolahannya juga berada disini. Tapi kami hanya menjadi penonton dan dapat ampasnya saja karena semuanya dibawa keluar daerah,” tuturnya. Padahal, lanjut Taufik, Kabupaten Indramayu sebelumnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2002, yakni tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. Namun, akhirnya Perda tersebut dibatalkan April 2008, akibat keluhan dari sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengenai maraknya pungutan di daerah yang dinilai memberatkan biaya operasi migas. “Perda Nomor 25 tahun 2002 dibuat saat Bupati Indramayu dijabat Pak Yance yang kebetulan menjadi Ketua Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM),” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo, mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004. Menurutnya, Indramayu memiliki hak untuk mendapatkan prioritas perimbangan keuangan dari pemerintah pusat, dari pajak pengolahan minyak dan gas bumi. “Sebagai tuan rumah, Kabupaten Indramayu memang sudah sepatutnya mendapatkan prioritas utama pemerintah pusat dari pajak pengolahan migas. Tentunya dipergunakan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu,” jelasnya seraya akan mendukung langkah Pemkab Indramayu karena keberadaan pengolaan migas berada di daerah. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: