Tim SAR Hentikan Pencarian, Jasad Bocah 7 Tahun Belum Ditemukan

Tim SAR Hentikan Pencarian, Jasad Bocah  7 Tahun Belum Ditemukan

INDRAMAYU- Setelah tujuh hari dicari, jasad Elang Endy Kusuma (7), korban tenggelam di Sungai Cimanuk Blok Karanganyar Desa Jatibarang, belum juga ditemukan. Tim SAR Gabungan yang sudah melakukan pencarian jasad korban hingga Muara Bendungan Waledan Desa Lamaran Tarung Kecamatan Cantigi terpaksa menghentikan proses pencarian. Pencarian akan dilanjutkan atau dibuka kembali saat ada tanda-tanda keberadaan korban. Camat Jatibarang, Indra Mulyana SAp MSi saat mendampingi Basarnas berkunjung ke rumah duka mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegigihan tim SAR yang sudah melakukan pencarian semaksimal mungkin untuk menemukan korban tenggelam Elang Endy Kusama (7). “Semoga Ibu Sruet diberi ketabahan dan menerima ini semua. Kejadian ini merupakan musibah. Tim SAR sudah melakukan upaya pencarian semaksimal mungkin, kita semua merasa kehilangan nang Endy. Kita doakan yang terbaik untuk keluarga semoga ada tanda-tanda dimana korban, Basarnas sesuai SOP pencarian dihentikan mulai hari ini, dan bisa dibuka lagi saat ada tanda-tanda keberadaannya,” ujar Indra. Sementara itu, anggota Tagana Indramayu yang ikut serta melakukan proses pencarian sejak awal hingga akhir, Kosim menuturkan, selama sepekan melakukan pencarian korban tenggalam dari tanggal 4 Februari 2020, timnya sudah melakukan penyelusuran Sungai Cimanuk dari awal mula korban tenggelam hingga terakhir korban terlihat oleh nelayan di Bendungan Waledan/Muara Waledan di Desa Lamaran Tarung Kecamatan Cantigi. “Kami minta maaf ke keluarga korban, kita berusaha sebisa mungkin dan semaksimal mungkin terus melakukan pencarian namun hasilnya masih belum. Semoga keluarga di berikan ketabahan dan ada tanda-tanda keberadaan korban,” ujarnya. Dikatakan Kosim, penghentian pencarian korban setelah sepekan atau tujuh hari belum ditemukan tanda-tanda korban. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan dan SOP Basarnas bahwa pencarian korban dihentikan setelah melakukan pencarian selama 7 hari dan bisa dibuka kembali saat ada tanda-tanda keberadaan korban. “Keluarga ikhlas menerima. Ada pernyataan dari pihak keluarga, jika ada tanda-tanda korban proses pencarian bisa dibuka lagi,” ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: