Targetkan Seribu Warga Ikut PTSL

Targetkan Seribu Warga Ikut PTSL

INDRAMAYU-Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat sambutan baik dari pemerintah desa. Salah satunya Pemerintah Desa (Pemdes) Ujungaris Kecamatan Widasari. Pemdes setempat memanfaatkan momentum program PTSL untuk masyarakatnya yang belum memiliki sertifakat tanah ataupun sertifikat bangunan. Bahkan, Pemdes Ujungaris menargetkan seribu masyarakatnya ikut program PTSL yang diselanggarakan BPN Indramayu. Sekdes Ujungaris Ali Sodikin menyebutkan, pemerintah desa siap menyukseskan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang berlangsung sejak bulan November 2019. Desanya, kata Ali Sodikin, mendapat jatah seribu pemohon dari BPN. Pihaknya pun menargetkan seribu warga ikut sebagai pemohon program PTSL. Agar pemohon PTSL sesuai target, lanjut Ali, pemerintah desa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung door to door dan melalui kepala dusun (kadus) setiap RT/RW untuk mengumumkan di masjid dan musala supaya masyarakat memanfaatkan momen program PTSL sebaik mungkin. “Banyak juga warga yang tidak paham manfaat sertifakat tanah dan program PTSL. Jadi saya jelaskan secara langsung, manfaat pembuatan sertifikat tanah bangunan lewat program PTSL, dan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah,” ucap Ali, Selasa (11/2). Menurut Ali, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sangat membantu dibandingkan jalur mandiri, baik itu dari segi waktu, dokumen persyarakat, sampai biaya pembuatannya yang sangat murah. Sehingga, lanjutnya, Pemerintah Desa Ujungaris gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut serta menjadi pemohon PTSL. Dijelaskannya, sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemohon adalah kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat tanah bisa berupa Letter C, akta jual-beli, akta hibah dan berita acara kesaksian. Selain itu, lanjutnya, tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan, bukti setor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penghasilan (PPh) dan surat permohonan atau surat pernyataan peserta. “Setelah persyaratan pemohon PTSL lengkap petugas PTSL yang terbagi dalam 2 tim akan melakukan penyuluhan, pendataan tentang riwayat kepemilikan tanah, pengukuran, sidang panitia, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat,” katanya. Sementara itu, Kuwu Ujungaris H Tatang Tarkilah mengatakan, pihaknya menyambut baik karena Desa Ujungaris mendapat kesempatan dari BPN program PTSL yang sangat bermanfaat bagi warga Desa Ujungaris. Untuk menyukseskan program itu, pihaknya mengintruksikan jajaran pamong agar ikut serta menyosialisasikan program PTSL kepada masyarakat desa. “Kendala pasti ada, yang terpenting pemerintah desa berusaha menyukseskan program PTSL di Desa Ujungaris berjalan lancar, warga banyak yang ikut program ini,” tandasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: