KPU Simulasi Penyerahan Syarat Dukungan bagi Calon Independen

KPU Simulasi Penyerahan Syarat Dukungan bagi Calon Independen

INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menggelar simulasi penyerahan syarat dukungan bagi calon bupati dan wakil Bupati Indramayu 2020-2025 dari perseorangan, Selasa (18/2). Simulasi diikuti oleh LO dari bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, serta unsur Forkopimda. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Indramayu, Dimas Putra Yudhistira LLM menjelaskan, simulasi ini sangat penting untuk dilakukan, agar saat penyerahan syarat dukungan nanti sudah tidak ada masalah dan berjalan lancar. Dimas menjelaskan, dalam simulasi tersebut diperagakan enam tahapan pelaksanaan penyerahan dukungan calon perseorangan. Yaitu dimulai dari pasangan calon dan mobil pembawa berkas masuk ke KPU. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan syarat calon seperti berkas dukungan dan yang lainnya. Setelah itu, pasangan calon akan melakukan konferensi pers, dan berkas-berkas diturunkan. Selanjutnya dilakukan penghitungan berkas. “Apabila dari hasil penghitungan ternyata jumlah dukungann melebihi yang disyaratkan, maka akan langsung dibuatkan Berita Acara (BA). Namun kalau jumlah dukungan kurang maka akan dikembalikan,” jelas Dimas. Sesuai jadwal, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan akan dilakukan Jumat (21/2) mendatang. Informasi yang diperoleh Radar Indramayu, pasangan bakal calon perseorangan Toto Sucartono-Dheis akan menyerahkan syarat dukungan usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Islamic Center. Sekitar 1000 orang pendukung Toto-Dheis dikabarkan akan ikut mengawal ke KPU Indramayu. “Informasinya ada 1000 orang yang akan ikut mengtawal,” kata Dimas. Ketua Divisi Teknis KPU Indramayu, Fahmi Labib menjelaskan, jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan pada pemilihan Bupati tahun 2020, paling sedikit 6,5% dari jumlah DPT atau sejumlah 87.959 pemilih. Jumlah tersebut juga harus tersebar di 50% kecamatan di wilayah kabupaten Indramayu yang memiliki 31 kecematan. Dikatakannya, hal tersebut sesuai dengan SK KPU Indramayu nomor 733/PL.02.2-Kpt/3212/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, dimana jumlah DPT terakhir yang ditetapkan sebanyak 1.353.210. Dengan jumlah tersebut maka jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan untuk pasangan calon bupati dan wakil Bupati independen pada pemilihan Bupati tahun 2020 paling sedikit 87.959 pemilih. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: