Penertiban APS Bukan Kewenangan Bawaslu

Penertiban APS Bukan Kewenangan Bawaslu

INDRAMAYU-Keberadaan alat-alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon bupati yang akan maju di Pilkada Indramayu 2020 semakin marak dan tidak beraturan. Bahkan, sebagian APS terpasang di lokasi yang dilarang, sehingga mengganggu ketertiban dan keindahan. Kondisi ini banyak dikeluhkan masyarakat. Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indramayu, Chaidar SE menjelaskan, maraknya spanduk dan baliho bakal calon bupati yang bertebaran di setiap pelosok jalan bukan termasuk alat peraga kampanye (APK), tetapi sebatas alat peraga sosialiasi para bakal calon bupati. Sehingga, kata Chaidir, bukan wewenang Bawaslu untuk menertibkannya. Tapi menjadi wewenang pemerintah daerah melalui instansi terkait. “Sebenarnya bukan APK tetapi itu APS, karena di KPU sendiri belum membuka pendaftaran pasangan cabup dan cawabup. Nanti kalau sudah pendaftaran dan ditetapkan peserta Pilkada dan pemasangan APK sendiri ditentukan lokasinya. Dan bagi yang menyalahi aturan akan ditertibkan,” ujarnya. Sehingga untuk saat ini, terkait maraknya spanduk para bakal calon bupati Indramayu, Chaidar menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena bukan menjadi wewenangnya. “Mungkin pemda bisa memfasilitasi untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang terpasang di tempat yang sekiranya mengganggu ketertiban,” ujarnya. (oni)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: