Samsat Anjurkan Wajib Pajak Maksimalkan Layanan Online

Samsat Anjurkan Wajib Pajak Maksimalkan Layanan Online

INDRAMAYU – Kewaspadaan penyebaran virus Corona (Covid-19) dilakukan di seluruh instansi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Termasuk di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis. Diterapkan aturan baru bagi para wajib pajak (WP) yang mendatangi kantor Samsat Haurgeulis. Aturan tersebut berupa pemeriksaan suhu badan dan pemberian fasilitas wastafel dan hand sanitizer sebelum melakukan transaksi dengan petugas di dalam kantor Samsat. Standar Operasional (SOP) ini mulai diberlakukan Selasa (17/3). Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM didampingi Kasubbag Tata Usaha, Bagus Setiadi SH menjelaskan, pengadaan fasilitas ini merujuk surat edaran dari Pemprov Jabar dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Waspada virus Corona di kantor Samsat Haurgeulis ini wujud peningkatan pelayanan publik untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kebersihan bagi masyarakat yang berkunjung. Agar mengurangi rasa kekhawatiran di tengah ramainya pandemi virus Corona,” terang Deni Handoyo. Ditegaskannya, pelayanan di kantor Samsat Haurgeulis maupun Samsat Kecamatan, Samsat Desa dan Samsat Keliling tetap dibuka untuk masyarakat. Kendati demikian, pihaknya menyarankan agar wajib pajak untuk memaksimalkan transaksi pembayaran non tunai melalui layanan online e-samsat yang sudah disediakan. Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memiliki beragam inovasi pembayaran secara online. Salah satunya layanan aplikasi Samsat J’bret. Sebuah inovasi yang memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Warga juga bisa membayar pajak di minimarket seperti Indomart dan Alfamart serta aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak.  “Dengan pembayaran secara non tunai baik melalui e-samsat dan aplikasi Samsat J’Bret, kita bersama-sama berupaya mengantisipasi penularan virus Corona,” tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: