5 Hal yang Bisa Terjadi Kepada Anda Jika Kena Risiko Gagal Bayar KUR BRI, Nomor 1 Aset Bisa Disita Langsung!

5 Hal yang Bisa Terjadi Kepada Anda Jika Kena Risiko Gagal Bayar KUR BRI, Nomor 1 Aset Bisa Disita Langsung!

Ini 5 hal yang bisa terjadi kepada Anda jika kena risiko gagal bayar dari pinjaman KUR BRI, ada apa saja? -BRI-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Anda tidak boleh menyepelekan yang namanya telat membayar cicilan, karena hal itu bisa berpengaruh besar di masa depan. 

Seperti contohnya, apabila Anda telat dalam membayar pinjaman modal usaha, yang misalnya berasal dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Ketika Anda meminjam dana itu, artinya Anda sebagai debitur harus berkomitmen penuh terhadap pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara tepat waktu 

Lalu, apabila Anda telat membayar angsuran KUR BRI, tentu Anda akan mengalami 5 risiko gagal bayar seperti aset Anda yang bisa langsung disita. Simak selengkapnya di sini. 

BACA JUGA:Media China Sebut Timnas Indonesia Bisa Naturalisasi Pemain Seharga 486,69 Miliar Ini, Namanya Ian Maatsen!

1. Aset Disita Bank

Akan ada penyitaan kepada aset Anda, apabila tercatat sebagai debitur yang gagal bayar dan memenuhi angsuran dari pinjaman seperti KUR BRI. 

Aset yang bisa disita itu berupa dari jaminan yang sebelumnya dijadikan sebagai persyaratan, dalam ketentuan untuk persetujuan debitur dengan kreditur. 

Aset yang disita seperti ini, tentu akan merugikan Anda. Dan, status Anda sebagai debitur bisa jadi jelek. Makanya lebih baik, Anda melunasi pinjaman tepat waktu, agar aset tak disita. 

BACA JUGA:Tenang Jangan Panik! Inilah Langkah-Langkah Menyelesaikan Kredit Macet KUR BRI

2. Dikenakan Denda Keterlambatan

Apabila Anda gagal bayar dan memenuhi angsuran dari KUR BRI, maka dari itu Anda bisa dikenakan denda atas keterlambatan Anda. 

Biasanya, sebelum mengajukan pinjaman KUR, tentu Anda mengetahui soal jangka waktu atau tenor yang terdapat pada kredit yang ditanggung. 

Tetapi, apabila Anda gagal bayar dan melebihi tenor atau batasan dari cicilan, maka Anda bisa mendapat denda dari 2,5% atau 3,5% plafon yang dituju. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: