Calon PPS Harus Kuasai Regulasi Pilkada

Calon PPS Harus Kuasai Regulasi Pilkada

INDRAMAYU- Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, harus menguasai regulasi soal kepemiluan, termasuk regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu disampaikan Ketua PPK Jatibarang Ikin Rosikin melalui Kadiv ODP Daniyanto SPd, belum lama ini. Lebih lanjut, dikatakan Daniyanto, tahapan yang dilakukan secara belapis bisa memastikan jika calon PPS bisa menguasai regulasi yang ada. Menurutnya, calon PPS yang lolos seleksi wawancara oleh KPU yang didelagsikan kepada PPK pada 11-12 Maret lalu, dipastikan sudah menguasai regulasi pilkada. “PPK dapat mengukur sejauh mana kemampuan calon PPS memahami wilayah kerjanya, dan regulasi kepemiluan,” ujarnya. Dari hasil wawancara tersebut, Daniyanto bisa memastikan calon PPS yang lolos merupakan orang-orang pilihan yang benar-benar memiliki kualitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya menyukseskan Pilkada 2020 di Kabupaten Indramayu. “Dalam wawancara kemampuan mereka diuji, mulai dari cara komunikasi sampai pemahamannya di kepemiluan, dari tes tulis sampai tes wawancara,” kata Daniyanto. Terkait tahap seleksi, sambungnya, PPK tidak bisa mengumumkan tapi hanya sebatas menyeleksi menilai setiap calon PPS.  “Hasilnya dari nilai setiap komisioner PPK direkap dan diserahkan ke KPU. Nanti, merekalah yang mengumumkan,” katanya. Sementara itu, Suherman mengatakan, sebagai tokoh masyarakat sangat mendukung adanya sistem seleksi perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu. Hal itu, katanya, memberi kesempatan bagi putra dan putri daerah untuk ikut serta berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu. “Dulu yang jadi ya orangnya itu-itu saja, tapi sekarang adanya seleksi semua putra daerah bisa ikut, dan punya kesempatan jadi PPS. Ya PPS bisa regenerasi, dan kemampuannya sudah teruji lewat seleksi tes tulis dan wawancara,” tandasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: