Rahasia Usaha Sukses Berkembang! Intip Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru Dengan Bunga Hanya 3%!

Tabel angsuran terbaru KUR BRI 2025 dari plafon Rp5 juta- -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025.
Dengan dukungan pemerintah, BRI menawarkan skema pinjaman UMKM dengan bunga super ringan, mulai 3% per tahun untuk kategori Super Mikro, serta 6–9% untuk skala mikro hingga menengah.
Dengan subsidi bunga dari pemerintah, harapannya para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan modal usaha ini untuk segala keperluan peningkatan bisnis.
Mulai dari peningkatan kapasitas produksi, memperluas jaringan distribusi, hingga pada akhirnya bisa berkontribusi pada roda perekonomian nasional.
BACA JUGA:Ciro Alves Diskors Komdis PSSI, Bojan Hodak Pilih Bungkam: Tak Mau Bernasib Sepeti Yuran Fernandes
Skema Bunga KUR BRI 2025
- KUR Super Mikro (pinjaman ≤ Rp10 juta): bunga tetap 3% per tahun
- KUR Mikro (Rp10–100 juta): bunga 6% per tahun
- KUR Kecil/Menengah (Rp100–500 juta): bunga 9% per tahun
Dengan bunga serendah 3% per tahun (0,25% per bulan) untuk plafon hingga Rp10 juta, beban bunga bulanan sangat minimal.
Sementara kategori Mikro dan Kecil Menengah tetap bersaing di angka bunga 6% (0,5% per bulan) dan 9% (0,75% per bulan).
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Plafon Rp10 Juta - Rp50 Juta
Plafon pinjaman Rp10 juta
- Cicilan 12 bulan: Rp883.331
- Cicilan 24 bulan: Rp466.664
- Cicilan 36 bulan: Rp327.775
- Cicilan 48 bulan: Rp258.334
- Cicilan 60 bulan: Rp216.664
Plafon pinjaman Rp20 juta
- Cicilan 12 bulan: Rp1.766.665
- Cicilan 24 bulan: Rp933.334
- Cicilan 36 bulan: Rp655.555
- Cicilan 48 bulan: Rp516.664
- Cicilan 60 bulan: Rp433.331
Plafon pinjaman Rp30 juta
- Cicilan 12 bulan: Rp2.649.993
- Cicilan 24 bulan: Rp1.399.992
- Cicilan 36 bulan: Rp983.325
- Cicilan 48 bulan: Rp775.002
- Cicilan 60 bulan: Rp649.992
BACA JUGA:Mau Ajukan KUR BRI Tapi Belum Punya SKU? Ini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet, Bisa Offline dan Online!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: