Mau Pinjam dari Bank tapi Ditolak Karena BI Checking, Jangan Pusing Dulu Begini Solusinya dari OJK

Mau Pinjam dari Bank tapi Ditolak Karena BI Checking, Jangan Pusing Dulu Begini Solusinya dari OJK

Contoh cara mengecek SLIK OJK atau BI Checking-Instagram @ojkindonesia-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Apakah Anda berniat mengajukan pinjaman melalui salah satu bank konvensional, namun ditolak karena satu hal penting. 

Terlebih lagi hal penting tersebut adalah jika kredit Anda ditolak karena BI Checking. Lantas apakah yang seharusnya Anda lakukan untuk menangani masalah ini? 

Sebagai debitur, pinjaman milik Anda bisa tidak dikabulkan oleh pihak kreditur, karena terhalang masalah yang berurusan dengan skor kredit atas riwayat keuangan Anda. 

Dan, pada ulasan artikel berikut setidaknya akan membahas solusi tepat untuk menyelesaikan masalah SLIK OJK. Jadi, Anda jangan pusing dulu menanggapi ini. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Indramayu Tanggapi Liburan Bupati Lucky ke Jepang, 'Ucapan Idulfitri Saya Juga Tidak Dibalas'

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki satu metode yang ampuh untuk membereskan masalah keuangan satu ini. 

BI Checking saat ini namanya memang sudah berganti dan dikenal sebagai atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. 

Sebagai pengelola, OJK menyimpan dan menyediakan banyak informasi soal riwayat kredit debitur dan menggantikan peran BI Checking. 

Lalu, apabila Anda ditolak oleh bank karena BI Checking atau SLIK bermasalah, itu kalau bisa harus Anda selesaikan dengan segera, agar tidak menganggu skema kredit Anda. 

BACA JUGA:Lewat UMKM EXPO(RT), BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Dapatkan Akses Pasar di Kancah Global

Jika Anda ditolak oleh bank sebelum mengajukan pinjaman, itu artinya memang benar SLIK Anda bermasalah, berikut iDEB yang merupakan riwayat transaksi milik Anda. 

iDEB atau informasi Debitur adalah serangkaian susunan riwayat transaksi Anda, terutama soal pinjam meminjam yang bisa mencakup banyak hal penting. 

Ketika iDEB Anda terdapat tunggakan yang sejalan dengan skor kredit yang memiliki nilai buruk, ini merupakan salah satu faktor bahwa Anda bisa ditolak oleh Bank. 

Karena, sebagai pihak kreditur berhak menolak atau tidak mengabulkan permintaan debitur, dengan catatan tunggakan dan riwayat transaksi yang bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: