Polisi Gerebek Warung Miras

Polisi Gerebek Warung Miras

INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menggerebek warung penjual minuman keras (miras), Selasa (28/4), di Desa/Kecamatan Jatibarang. Dari tangan penjual, berhasil diamankan 216 botol miras berbabagai jenis dan merek. Barang bukti yang dikemas dalam sejumlah dus ini selanjutnya dibawa ke Mapolres setempat. Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar SH MH menjelaskan, kegiatan itu menyusul laporan masyarakat yang merasa resah karena ada peredaran miras di tempat tersebut. Dari laporan itulah, pihaknya langsung ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan. “Semula pemilik warung mengelak dengan mengatakan tidak menjual minuman keras. Namun saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah dus tersusun rapih berisikan botol minuman keras berbagai merek yang siap jual. Penjual pun tidak bisa berkutik,” tegasnya. Selanjutnya, 216 botol minuman keras bersama pemiliknya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani proses lebih lanjut. Operasi penyakit masyarakat berupa razia akan dilaksanakan secara rutin dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Karena diduga masih banyak peredaran minuman keras serta obat-obatan terlarang. “Hal ini guna menciptakan wilayah hukum Polres Indramayu bebas dari peredaran Narkoba dan miras, demi terwujudnya keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kodusif,” tegasnya. Pihaknya berkomitmen membuat kabupaten Indramayu bebas miras. “Mari kita ciptakan Indramayu kondusif, aman, tertib dan nyaman. Untuk itu kami mengajak semua lapisan masyarakat apabila melihat mengetahui keresahan masyarakat dapat segera menghubungi kami, baik di polsek maupun di polres,” tegasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: