Polisi Gagalkan Peredaran 5 Juta Petasan

Polisi Gagalkan Peredaran 5 Juta Petasan

INDRAMAYU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran 5 juta butir petasan jenis korek api yang rencananya akan dikirim ke Jakarta, sekaligus mengamankan dua orang tersangka, CS (44) dan PK (33). Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar menjelaskan, dua orang yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga keneknya, di mana keduanya terbukti membawa petasan jenis korek api saat berada di jalan. \"Saat itu Satreskrim Polres Indramayu, mendapatkan informasi adanya pengiriman petasan sebanyak 5 juta yang dibawa menggunakan truk. Setelah dicek, ternyata benar truk tersebut membawa petasan. Sopir dan keneknya pun langsung diamankan,\" jelas Nanang. Nanang menuturkan jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan di sana, apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan, di mana identik dengan keramaian petasan. Dijelaskan, saat ini Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain, karena dua orang yang ditangkap hanya sebagai sopir truk saja. \"Kita masih mendalami siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir dan kenek,\" tuturnya. Nanang menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. , dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Nanang juga mengajak masyarakat untuk tidak main petasan. Karena akan mengganggu ketenangan bulan Ramadhan, dimana umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: