Berikut Daftar 30 Pinjaman Online Populer Resmi OJK, Punya Limit Besar Sampai Rp2 Miliar, Cek Sekarang Juga!

Contoh Daftar Pinjaman Online Atau Pinjol Resmi OJK. -OJK-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Perlu diketahui, yang namanya pinjaman online, sampai saat ini merupakan suatu skema cicilan yang masih digandrungi banyak orang.
Dengan metode P2P Lending atau Peer-to-peer Lending, metode kredit seperti ini memungkinkan para pengguna untuk lebih fleksibel dengan limit yang biasanya tersedia sampai Rp2 Miliar.
Tentunya uang dari pinjol bisa digunakan di semua sektor, dan tidak semua skema pinjaman itu ilegal atau buruk. Ini jelas pemikiran yang masih keliru.
Sementara itu, dalam ulasan berikut ini akan menyajikan daftar 30 pinjol populer resmi OJK, dan sudah legal tentunya. Cek selengkapnya di sini sekarang juga.
Daftar 30 pinjaman online resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pasti legal:
1. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) Limit Rp20 Juta
2. PT Indo Fintek (Dompet Kilat) Limit Rp5 Juta
3. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) Limit Rp7,5 Juta
4. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) Limit Rp100 Juta
5. PT Creative Mobile Adventure (Boost) Limit Rp2 Miliar
6. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal) Limit Rp300 Juta
7. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) Limit Rp50 Juta
8. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Kta Kilat) Limit Rp10 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: