Gerbang Digembok, Masjid Tutup, MUI Mendukung Langkah Pemerintah Terapkan PSBB
INDRAMAYU-Di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), masjid-masjid di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) kompak tutup. Tidak mengadakan salat Jumat berjamaah sampai aktivitas keagamaan lainnya. Termasuk meniadakan salat rawatib berjamaah. Seperti Masjid Baiturrohman dan Baiturrohim di Kecamatan Anjatan. Pengurus DKM disana memutuskan untuk sementara waktu tidak mengadakan ibadah salat Jumat, sekaligus salat lima waktu berjamaah sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Pemberitahuan kepada jamaah disosialisasikan melalui spanduk maupun pamflet yang terpasang dipagar depan halaman masjid. Tak hanya itu, pintu gerbang utama yang menjadi akses masuk jamaah juga digembok. Selain masjid, sejumlah musala juga ikut meniadakan salat berjamaah dan menyarankan umat muslim untuk melaksanakan salat lima waktu bersama keluarga di rumah saja untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. Meski begitu, masjid dan musala tetap mengumandangkan suara azan dan ikamah sebagai penanda masuknya waktu salat. “Azan tetap dikumandangkan, tetapi untuk pelaksanaan salatnya jamaah diminta dilakukan dirumah saja,” kata Tadi, salah seorang pengurus musala. Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh DKM Al Furqon Haurgeulis. Bahkan, masjid itu sejak Maret lalu menambah lafal kalimat azannya, disertai dengan seruan agar jamaah melakukan salat di rumah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu, pembatasan diberlakukan selama PSBB pada 6-19 Mei. Kegiatan yang dibatasi di antaranya kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah, di antaranya masjid. Masjid-masjid diimbau sementara untuk tidak melaksanakan salat berjamaah, termasuk salat Tarawih. Warga diminta salat di rumah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu mendukung langkah pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19. Mengenai ibadah salat tarawih dan witir, MUI memberikan imbauan bagi umat Islam agar pelaksanaan salat malam itu dilakukan dirumah. Demikian pula dengan salat Jumat, dapat diganti dengan salat Duhur di kediaman masing-masing. “MUI setuju dan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menetapkan PSBB dalam rangka menangani wabah virus corona. Mengimbau masyarakat hendaknya mentaati aturan pemerintah. Dalam kondisi seperti saat ini, adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan dan tetap melaksanakan kegiatan ibadah walapun harus di rumah,” terang ketua umum MUI Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori SHI MA kepada Radar, kemarin. Menurut pengasuh pondok pesantren Al Amin Kemped, Kandanghaur ini, ditetapkan status PSBB lantaran saat ini penyebaran virus corona di Bumi Wiralodra meningkat dan merata sesuai yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu. Karena itu, sesuai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelanggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 disebutkan jika suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Duhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya dan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: