Gugus Tugas Tutup Jalan Protokol

Gugus Tugas Tutup Jalan Protokol

INDRAMAYU-Masih banyaknya orang yang lalu lalang di jalan saat pandemi Covid-19 membuat kesal banyak pihak. Untuk mengurangi pergerakan orang dalam beraktivitas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu melakukan penyekatan jalan secara terbatas, terutama di dua ruas jalan yang pada sore hari cukup ramai. Sabtu (9/5) lalu, Gugus Tugas melakukan penyekatan di Jalan Jenderal Sudirman (depan Toserba Yogya), dan di Jalan DI Panjaitan (Lampu Merah Waiki) sejak pukul 15.30-17.30 WIB. Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai, terutama ketika sore hari. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II) yang juga Koordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Maman Kostaman SH MM menjelaskan, penyekatan jalan secara terbatas ini sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat sekitar 30 persen. Dua ruas jalan tersebut merupakan jalan yang sangat ramai dengan aktivitas masyarakat di kala sore hari. “Selama PSBB ini warga yang melintasi dua jalan itu akan dibatasi, dan kita akan terus melakukan evaluasi setiap hari terhadap kebijakan ini,” tegas Maman. Selain penyekatan jalan, Gugus Tugas juga melakukan penegakan terhadap ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yakni penutupan usaha yang masih beroperasi, padahal bukan jenis usaha yang dikecualikan. Penegakan tersebut dilakukan di Jalan Yos Sudarso (Karangturi), Jalan Ahmad Yani (Mambo), Jalan Letjend Suprapto, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ir Djuanda (Singaraja). Penegakan dengan sasaran toko-toko yang masih buka dan PKL makanan yang menyediakan tempat duduk. “Kami menutup usaha yang masih buka padahal bukan usaha yang dikecualikan sebagimana yang tertuang dalam peraturan bupati tentang PSBB,” kata Maman. Waka Polres Indramayu, Kompol Nanang Suhendar yang juga memonitor langsung kegiatan itu mengatakan, penyekatan jalan dan penegakan PSBB ini akan terus dilakukan selama masa PSBB sampai dengan tanggal 19 Mei mendatang. Harapannya masyarakat mematuhi segala yang diatur dalam regulasi PSBB di Kabupaten Indramayu. Sementara itu, Kasdim 0616 Indramayu Mayor Inf Rukhiyat mengatakan, penyekatan dan penegakan PSBB ini sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi PSBB. “Mari sama-sama disiplin mulai dari diri sendiri setelah itu akan menjadi disiplin mayoritas agar pandemi ini bisa sama-sama kita cegah,” katanya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: