Perketat Check Point, Gencar Sosialisasi dan Razia

Perketat Check Point, Gencar Sosialisasi dan Razia

KEBIJAKAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 6 Mei 2020 lalu ternyata belum berjalan optimal. Di lapangan, masih banyak aturan yang dilanggar oleh masyarakat. Bagaimana langkah pemerintah daerah sampai kecamatan dan gugus tugas mengatasi ini? UTOYO PRIE ACHDI, Indramayu   KENDATI sudah dikeluarkan aturan soal PSBB, masih banyak warga yang tidak memakai masker ketika bepergian. Selain itu, banyak pedagang yang buka seenaknya. Padahal mereka bukan pedagang yang dikecualikan, dan masih banyak pelanggaran yang lain. Para petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Karangampel tidak patah arang melihat tingkat disiplin masyarakat yang kurang. Mereka terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan. Camat Karangampel, Dadang Oce Iskandar didampingi Sekmat Roshadian Purnama mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat, diantaranya dengan menyebarkan surat edaran tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu juga berkeliling melakukan warwar melalui mobil keliling. Sosialisasi juga melibatkan unsur kepolisian dari Polsek Karangampel, unsur TNI dari Koramil Karangampel, unsur pemuda dan ormas, serta unsur ulama. “Kami mohon kepada masyarakat Karangampel agar mematuhi aturan PSBB. Tolong tetap tinggal di rumah dan jangan keluar rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak. Masyarakat juga diharapkan melakukan ibadah salat di rumah seperti salat rawatib maupun salat tarawih, untuk menghindari kerumunan,” tegas Oce. Sementara Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi MD SH menambahkan, di Kecamatan Karangampel juga telah ada chek point yang ditempatkan di pusat kota, yang tidak jauh dari simpang tiga Karangampel. Chek point ini, kata Heriyadi, untuk memeriksa pengendara yang lewat, apakah sudah memenuhi protokol kesehatan atau belum. “Mereka yang tidak memakai masker kami hentikan, dan kami suruh mutar balik apabila memang tidak ada kepentingan mendesak,” tandasnya. Dikatakan Heriyadi, setelah melakukan sosialisasi, langkah selanjutnya tentu saja harus melakukan tindakan agar masyarakat bisa taat dan patuh terhadap aturan PSBB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: