Perketat Penerapan PSBB, Camat Jatibarang Ancam Cabut Izin Usaha

Perketat Penerapan PSBB, Camat  Jatibarang Ancam Cabut Izin Usaha

INDRAMAYU-Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kecamatan Jatibarang gelar operasi gabungan, kemarin. Operasi untuk memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melibatkan Satpol PP Kecamatan, Polsek dan Koramil Jatibarang itu, menyasar pusat pertokoan di Jatibarang yang masih beroperasi saat pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu pada hari kelima, Minggu (10/5). Kegiatan yang dipimpin langsung Camat Jatibarang Indra Mulyana SAP MSi, bersama Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH, dan Danramil Jatibarang Kapten kav Sugiyanto, langsung mendatangi pemilik toko yang masih membuka tokonya. Camat Jatibarang, Indra Mulyana SAP MSi menyebutkan, pelaksanaan operasi gabungan menertibkan tempat usaha yang berada di pusat-pusat perekonomian di Jatibarang, merupakan langkah Forkopimcam Jatibarang  memaksimalkan PSBB yang secara serentak terapkan di kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kami tertibkan sekarang tempat usaha yang diatur dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, seperti perdagangan busana, aksesoris, perdagangan perhiasan, elektronik, sepeda, dan diler otomotif, di wilayah Jatibarang. Kita beri pengertian dan diminta untuk tidak beroperasi dulu selama PSBB berlangsung,” terang Indra. Dijelaskan Indra, pihaknya membagi empat sesi operasi gabungan yakni, sesi pertama dimulai pukul 05.00-11.00 WIB dengan melakukan pemblokiran kedatangan pedagang Tegal Gubug di beberapa ruas Jalan Simpang PJR Jatibatang, perbatasan Widasari-Jatibarang, dan Pertigaan Stasiun Jatibarang, serta pembubaran pedagang pasar sandang yang memaksa berdagang. “Sesi kedua pukul 11.00-13.00, melakukan penertiban pengendara roda dua dan empat yang tidak sesuai dengan ketentuan PSBB,” ungkapnya. Sesi tiga, lanjut Indra, pukul 12.00-14.00 WIB dengan melakukan penutupan area pertokoan yang tidak sesuai dengan ketentuan PSBB. Sedangkan sesi keempat, sebutnya, dimulai pukul 15.30-19.00 WIB dengan melakukan penyekatan jalur Jalan Mayor Dasuki dan penerapan ketentuan PSBB bagi pengendara kendaraan bermotor. “Hari ini (Minggu) peringatan terakhir bagi para pedangan kita data semua beri pengertian secara personal jika besok masih saja ada yang membuka tempat usahanya, nanti akan ditinjau izin usaha dan lainnya,” tukasnya. Sedangkan untuk mengatasi pedagang takjil di Jalan Moyor Dasuki Jatibarang, lanjut Indra, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jatibarang memberlakukan pengaturan jarak antara pedagangan. Selain itu, pedagang diwajibkan menggunakan masker. “Ditambah batas waktu berjualan khusus takjil sampai pukul 18.30 WIB,” jelas Indra. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: