MUI Imbau Segerakan Bayar Zakat

MUI Imbau Segerakan Bayar Zakat

INDRAMAYU-Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Indramayu mengimbau umat muslim di Bumi Wiralodra untuk menunaikan zakat fitrah lebih cepat dari waktunya tanpa menunggu malam Idul Fitri. Imbauan itu disampaikan melalui tausiyah Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Indramayu menyambut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bulan Ramadan 1441 H. “Zakat yang biasanya dibayarkan saat Ramadan berupa zakat fitrah dapat dimajukan di masa wabah Covid-19. Pembayaran zakat fitrah dapat disegerakan dan pada sekarang ini sangat tepat karena memang masyarakat sangat membutuhkan,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu KH Moh Syathori SHI MA didampingi Sekretaris Umum DR H Ahmad MAg. Selain zakat fitrah, umat Islam dapat lebih meningkatkan amal salih salah satunya membantu fakir miskin maupun duafa terutama di daerah sekitar ia tinggal melalui penyaluran zakat maal, infak dan sedekah. Terkait hal itu, MUI meminta badan zakat bersiap memungut zakat kepada masyarakat. Setelah dihimpun, hasil dari zakat segera dibagikan kepada warga yang membutuhkan. “Dengan segera membayar zakatnya sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat. Hal ini untuk membantu warga yang membutuhkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19,” kata Sekum MUI, Ahmad. Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat berupa uang senilai Rp30 ribu per jiwa. Selain zakat fitrah, masyarakat muslim diharapkan menunailan zakat mal melaui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa/kelurahan dengan diberi bukti penerimaan berupa kupon nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta mengeluarkan infak Ramadan disesuaikan dengan golongannya. Untuk golongan I sebesar Rp10 ribu, golongan II Rp20 ribu, golongan III Rp30 ribu, golongan IV Rp50 ribu dan pimpinan Rp100 ribu. Terkait hal itu, Baznas diminta bersiap memungut zakat, infak dan sedekah kepada masyarakat. Setelah dihimpun, hasil dari zakat segera dibagikan kepada warga yang membutuhkan dengan senanitiasa memperhatikan intruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Bagi UPZ maupun panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala serta tempat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dan alat pembersih sekali pakai. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: