PSBB di Patrol, Beri Sanksi Ringan Pengendara tanpa Masker

PSBB di Patrol, Beri Sanksi Ringan Pengendara tanpa Masker

Hingga hari keenam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Indramayu, masih banyak warga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Salah satunya tidak menggunakan masker. Hukuman ringan siap menanti warga yang membandel. KOMRAUDIN KURDI, Patrol SAAT petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Patrol menggelar patroli dialogis dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersala Besar PSBB, Senin (12/5), masih banyak dijumpai pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak mengenakan masker di Jalan Raya Patrol-Anjatan. Patroli dialogis yang dipimpin langsung Camat Patrol Teguh Budiarso SSos MSi, bersama Kapolsek AKP Rukman, serta Danramil Anjatan Kapten CZI Samsudin itu langsung memberhentikan pengendara. Untuk memberikan efek jera, petugas menindak dan memberikan sanksi ringan berupa push up dan skot jump terhadap warga yang tidak mematuhi peraturan PSBB. Selain melakukan penindakan terhadap warga yang kedapatan tidak mengenakan alat pelindung diri pencegahan Covid-19, petugas gabungan dari tiga pilar itu, juga melakukan patroli ke pertokoan. Petugas mendatangi toko non sembako dan meminta kepada pemilik ataupun pengelolanya untuk menutup tokonya selama pemberlakuan masa pelaksanaan PSBB. Camat Patrol Teguh Budiarso mengatakan, kegiatan patroli itu melakukan monitoring dan evaluasi, sekaligus memberi sanksi terhadap warga yang lalai memakai masker. Kegiatan tersebut sebagai upaya melakukan percepatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu. “Sanksi hukuman bagi warga yang tidak patuh PSBB masih ringan dan bersifat dialogis. Kita terus memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pemberlakuan PSBB serta pentingnya memakai alat pelindung diri mencegah penyebaran Covid-19,” ujar mantan Camat Sukra, itu. Masih kata Teguh, patroli dialogis tersebut menindak lanjuti pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu, melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor: 29 Tahun 2020. Teguh meminta kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Patrol, agar mematuhinya. Apabila masih tetap ada yang melanggar PSBB, pemerintah melalui aparat keamanan, nantinya akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi hukuman yang lebih berat sesuai yang ditetapkan dalam pedoman PSBB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: