Polisi Ringkus Bandar Obat Ilegal

Polisi Ringkus Bandar Obat Ilegal

INDRAMAYU-Bandar obat ilegal, CR alias Doer (31), warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu berhasil diringkus oleh jajaran Satnarkoba Polres Indramayu, Sabtu (9/5) lalu. Dari tangan tersangka berhasil disita ribuan butir obat berbagai jenis dan merk tanpa surat-surat, yang siap diedarkan. Untuk pengembangan kasus itu, polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar SH MH, didampingi Paur Subbag Humas Polres  Ipda Sukenda SH mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Menurutnya, penangkapan CR berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat jual beli obat-obatan yang disalah gunakan. Selang beberapa lama setelah mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota Satnarkoba menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi, ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Bahkan saat dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap pria yang menggunakan sepada motor, ditemukan satu pak plastik klip warna bening yang diduga sebagai tempat obat di bawah jok sepada motornya. Dengan barang bukti ini, polisi lalu membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggledehan, ditemukan juga barang bukti lain, seperti satu buah kantong plastik warna hitam berisikan 117 paket obat Tramadol polos warna putih yang setiap paketnya berisi 5 tablet dengan jumlah 585 tablet, dan 88 paket pil Hexymer warna kuning yang satu paket berisi 5 tablet dengan jumlah 440 tablet. Selanjutnya, barang bukti ribuan obat-obatan daftar G yang dijual belikan, pengedar serta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. “Perbuatan CR telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Deni. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: