Kabupaten Indramayu Lanjut PSBB 10 Hari

Kabupaten Indramayu Lanjut PSBB 10 Hari

EMPAT daerah di wilayah ini sudah resmi menyatakan memperpanjang PSBB. Pertama adalah Kota Cirebon dan Kabupaten Majalengka. Kemarin, menyusul Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Sementara Kuningan belum ada kepastian.

Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat mempertimbangkan PSBB diperpanjang. Taufik menilai pelaksanaan PSBB efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk itu, pihaknya berencana mengusulkan perpanjangan PSBB sampai 29 Mei 2020 kepada Gubernur Ridwan Kamil. “Waktu pelaksanaan PSBB Jabar berakhir besok (hari ini, red). Setelah dievaluasi, kita sepakat untuk Kabupaten Indramayu, pelaksanaan PSBB diperpanjang yang waktunya sama dengan kedaruratan nasional yakni 29 Mei,” jelas Taufik saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, kemarin. Dalam PSBB tahap II ini, Taufik meminta kepada jajarannya untuk lebih bekerja secara lebih ekstra, bukan hanya mengandalkan check point, tapi juga memaksimalkan pengecekan di titik-titik datangnya pemudik. Selain itu, ia juga meminta Dinkes Indramayu memperluas rapid test dan uji swab kepada kalangan yang rentan tertular Covid-19. Terkait dengan pelaksanaan ibadah, Taufik mengacu pada Fatwa MUI No. 28/2020. “Dalam hal peribadatan, sementara ini kami mengacu pada Fatwa MUI, sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat,” pungkas Taufik. Di tempat terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu dr Deden Bonni Koswara mengatakan, berdasarkan hasil video conference dengan Gubernur Jawa Barat pada Hari Sabtu 16 Mei 2020, Kabupaten Indramayu masuk dalam level merah dengan kewaspadaan 4 (berat). Dengan hasil itu, maka kebijakannya adalah melakukan pelaksanaan PSBB secara penuh. “Dengan hasil tersebut, berdasarkan hasil rapat evaluasi maka disepakati akan melaksanakan perpanjangan PSBB penuh sampai dengan 29 Mei 2020. Suratnya akan kami ajukan melalui provinsi,” kata Deden. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: