Menyambut Ramadan, BAZNAS Indramayu Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat

Beberapa hari lalu, BAZNAS Indramayu menemui Wabup Syaefudin untuk optimalisasi pembayaran zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Indramayu. -istimewa-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Menyambut bulan suci Ramadan tahun 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan Zakat.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Pemkab mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan umat Islam yang mampu untuk segera menunaikan Zakat.
Selain Zakat, Pemkab Indramayu juga mengajak masyarakat untuk menunaikan infak Ramadan/Infak Rp2000 dan sedekah lainnya melalui BAZNAS Indramayu.
BACA JUGA:Withdraw 1 Juta Tanpa Syarat, Ini Aplikasi Penghasil Saldo Dana Tanpa Undang Teman
Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu, Aspuri, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, yang senilai dengan Rp37.500 per orang
"Bukti penerimaan zakat fitrah akan diberikan oleh BAZNAS Indramayu sebagai tanda penerimaan," kata Aspuri kepada radarindramayu.id, Kamis, 27 Februari 2025.
Untuk pengumpulan infak Ramadan, khusus bagi ASN dan karyawan/karyawati BUMN/BUMD, ditentukan besaran infak berdasarkan golongan jabatan.
Golongan I sebesar Rp20.000, Golongan II dan III sebesar Rp30.000, Golongan IV sebesar Rp100.000, dan untuk Pimpinan sebesar Rp500.000.
BACA JUGA:Pesan Menyentuh Rachmat Irianto Saat Kenang Mendiang Legenda Timnas Indonesia-Persebaya: Ayah Idolaku
“Kami sudah mengeluarkan surat mengenai ketentuan besaran zakat di Kabupaten Indramayu dan juga sudah bertemu dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memastikan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ini dapat berjalan dengan optimal,” kata Aspuri.
Selanjutnya, hasil pengumpulan zakat fitrah, zakat maal, infak Ramadan/Infak 2000, serta sedekah lainnya dapat dilaporkan dan disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No.3/F Indramayu, dengan nomor telepon (0234) 5746357, WhatsApp: 0821-1771-7744.
BAZNAS Kabupaten Indramayu juga telah mengeluarkan surat petunjuk teknis terkait pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan zakat fitrah serta infak Ramadan untuk tahun 1446 H/2025 M.
Dalam surat tersebut, BAZNAS menjelaskan bahwa pengumpulan zakat akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan penyaluran zakat kepada penerima akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri tahun 1446 H.
BACA JUGA:Wabup Indramayu Ikuti Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Akmil Magelang
"Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah untuk membantu sesama, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah," ucap Aspuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: