Rapor Harus Diambil Orang Tua Siswa

Rapor Harus Diambil Orang Tua Siswa

INDRAMAYU-Menjelang pelaksanaan pembagian buku rapor bagi para pelajar di Kabupaten Indramayu, sekolah tetap menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Dalam hal ini, siswa tetap berada di rumah sementara buku rapor diambil oleh orang tua. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kerumunan di sekolah. Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi, Jumat (12/6) lalu dalam keterangan persnya. Taufik Hidayat mengatakan, pembagian buku rapor siswa yang akan dilaksanakan pada minggu ini harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. “Yang boleh mengambil rapot siswa adalah orang tua, sedangkan anaknya tetap di rumah,” katanya. Selain itu, lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu ini, orang tua yang datang ke sekolah harus menggunakan masker, dan dalam pembagiannya di kelas harus tetap menjaga jarak dengan lainnya. Sedangkan bagi pihak sekolah, harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer sebelum para orang tua tersebut masuk ke kelas. Penyediaan tempat cuci tangan ini harus dilakukan, sebagai upaya untuk membersihkan tangan dari segala macam virus dan bakteri yang menempel. “Kebijakan itu sebagai upaya kita untuk menyelematkan anak-anak dari kerumunan orang dalam skala besar, kita ingin lingkungan sekolah tetap bersih dan anak-anak tetap sehat,” tegas Taufik. Taufik menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk sementara untuk aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan akan sampai kapan ditutup. “Evaluasi dari gubernur bahwa sekolah-skolah di Jawa Barat, belum bisa dibuka. Ini sebagai langkah untuk meneyelematkan para siswa dari kerumunan orang banyak. Kabupaten Indramayu mengikuti kebijakan itu. Hal ini berkaca pada kasus lonjakan Covid-19 yang terjadi seperti di negara Korea Selatan. Di sana, setelah dibuka kembalinya aktivitas belajar mengajar di sekolah lonjakan kasus Covid-19 justru semakin tinggi,” katanya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Drs H Caridin MPd menambahkan, sesuai jadwal pelaksanaan pembagian rapor akan dilaksanakan pada 19-20 Juni 2020 mendatang. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kabupaten Indramayu Nomor 420/1292-Sekret. “Pada tanggal 19-20 Juni 2020 akan dilakukan pembagian rapor, namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelas Caridin. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: