42,5 Hektare Sawah Bersertifikat Organik

42,5 Hektare Sawah Bersertifikat Organik

INDRAMAYU- Kabupaten Indramayu memilik 42,5 hektare lahan pertanian atau sawah yang bersertifikat organik. Lahan itu merupakan, sawah milik binaan P4S Dharma Kencana (DK) Indramayu. Demikian diungkapkan Ketua P4S DK Indramayu Ayi Sumarna SP kepada Radar Indramayu, Kamis (18/6). Dikatakan Ayi, lahan sawah yang memiliki sertifikat organik itu ada di dua kelompok tani (poktan), yakni di Poktan Srimakmur Tiga seluas 17,5 hektare dari LSO Inofoce dan Poktan Srimakmur Empat seluar 25 hektare dari Incert Internasional. “Dengan adanya sertifikat itu, mutu produksi berasnya terjamin organik,” ujarnya. Diungkapkan Ayi, dari lahan seluas 42,5 hektare berpotensi akan menghasilkan beras organik sebanyak 300 ton setiap tahunnya. Diakui Ayi, konsumsi beras organik setiap tahun mengalami peningkatan dan permintaan terhadap beras organik juga semakin tinggi. Sehingga, pihaknya terus berupaya memenuhi permintaa pasar dengan memperluas jangkauan petani binaanya penggunaan pupuk organik dalam pengolahan lahan. Selain itu, pihaknya juga berupaya agar hasil pengolahan lahannya secara legal diakui sebagai hasil pertanian organik dengan memiliki sertifikat dari lembaga sertifikasi organik. Sementara itu, Pembina DK Indramayu, Suparman mengatakan, keberhasilan meraih sertifikat organik merupakan buah dari komitmen DK yang sejak berdiri hingga kini terus fokus pada pengolahan lahan secara organik. Ditegaskannya, sertifikat organik menjadi bukti bahwa sistem sampai hasil pengolahan lahan dilakukan sesuai ramah lingkungan tanpa menggunakan bahan kimia. “Ketika mendapat sertifikat organik berarti hasil beras yang kita produksi dari tingkat petani binaan sudah teruji oleh para ahli. DK akan terus melebarkan sayap pada sektor penyediakan bahan pangan sehat, beras organik,” ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: