Tuntutan Pendemo Dinilai Melenceng

Tuntutan Pendemo Dinilai Melenceng

INDRAMAYU-Kuasa Hukum Kuwu Desa Tersana, DR H Dudung Indra Ariska SH MH yang sekaligus lawyer Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), menilai tuntutan pendemo saat unjukrasa pada Jumat (19/6) lalu, yang meminta Kusaeri mundur dari jabatan Kuwu Tersana melenceng dan tendensius. Aksi tersebut, kata Dudung, hanya sebagai alat penekan kepada Kusaeri agar memenuhi tuntutan Gatul dan kawan-kawan. Dudung menjelaskan, pokok permasalahan awalnya karena konflik tumpang tindih garapan tanah eks pengangonan dan tanah titisara di Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang. Dimana ada transaksi pinjam meminjam uang secara pribadi antara Kusaeri sebelum menjabat sebagai Kuwu Tersana dengan Gatul, mantan lurah desa Kecamatan Tukdana, dengan nilai nominal yang menurut keterangan kedua belah pihak berbeda. Dikatakan Dudung, berdasarkan keterangan Kusaeri, hanya dipinjami tidak lebih dari Rp500 juta. Itu pun diterimanya tidak sekaligus, namun bertahap dan uangnya dipergunakan untuk biaya pencalonan kuwu tahun 2017. Sedangkan menurut Gatul, lanjut Dudung, utang kuwu mencapai Rp1,3 miliar. “Utang piutang tersebut tidak didasari dengan perjanjian tertulis, bahkan tidak ada selembar kertaspun yang mendeskripsikan adanya utang piutang tersebut yang ditanda tangani kedua belah pihak,” bebernya. Lebih lanjut, Dudung menjelaskan, setelah Kusaeri dilantik sebagai Kuwu Tersana, katanya kuwu mengeluarkan semacam surat kuasa kepada Gatul dan kawan-kawan, untuk menggarap tanah eks Pengangonan dan tanah Titisara seluas 31 bahu dan telah digarap 3 kali musim tanam. Dari perspektif hukum, apa yang dilakukan Kuwu Tersana dan Gatul sudah menyalahi dan melanggar hukum. Karena untuk bisa menggarap tanah aset desa baik tanah bengkok, titisara, rawa dan tanah eks pengangonan, penggarap harus memiliki Surat Izin Menggarap (SIM) yang terbitkan camat setempat atas nama bupati. Untuk mendapatkan SIM, harus didahului dengan proses lelang sewa garap tanah aset desa tersebut. Ini hanya bisa dilaksanakan setiap setahun sekali dan uang hasil lelang tersebut menjadi PAD yang masuk ke kas desa pada setiap tahun anggaran berjalan. Prosedur dan mekanisme lelang sewa aset tanah tersebut, diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 293  tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Tanah Titisara, dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Rawa dan Tanah Eks Pengangonan. Ketika ditanya siapa yang berhak menggarap atas tanah aset desa tersebut, secara tegas Dudung menegaskan, yang berhak menggarap tanah aset Desa Tersana musim tanam 2020/2021 adalah Hasan Basri Harahap. Karena yang bersangkutan memiliki SIM atas tanah aset tersebut berdasarkan lelang yang diselenggarakan Pemdes Tersana. Dan utang piutang antara Kusaeri secara pribadi dengan Gatul dan kawan-kawan, merupakan persoalan lain, yakni soal utang piutang yang penyelesaiannya tidak boleh merambah ke garapan tanah aset Desa Tersana. Dengan kata lain, lanjut Dudung, penyelesaian utang piutang antara Kusaeri dan Gatul sesuatu yang harus dipisahkan dengan sewa garapan tanah eks pengangonan dan tanah titisara. Bisa diselesaikan dengan musyawarah, baik secara mandiri maupun dengan bantuan mediator pemerintah setempat. “Namun apabila dalam proses musyawarah tidak terjadi permufakatan, satu-satunya jalan adalah melalui proses hukum,” tegasnya. Disinggung mengenai demo tuntutan agar Kusaeri mundur dari jabatannya, Dudung menjelaskan itu cara-cara inkonstitusional karena tidak sesuai Pasal 8 UU No.6 tahun 2014. Sementara itu, Ketua AKSI H Tarkani AZ menyampaikan, meskipun tidak seluruhnya tapi ada banyak kuwu yang datang menyaksikan ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa di Desa Tersana. Ia menilai, seharusnya tidak ada pengerahan massa, karena persoalannya bisa dimusyawarahkan oleh pihak-pihak yang berkaitan. Terlebih saat ini masih pandemi Covid-19 yang berpotensi pada penyebaran virus corona akibat berkerumun dengan jumlah orang sangat banyak. “Kami (AKSI, red) hadir saat ada unjuk rasa itu untuk memberikan dukungan moril dan berempati kepada Kuwu Kusaeri. Dalam persoalan ini tidak perlu ada demo apalagi masih PSBB, tuntutan kuwu supaya mundur dari jabatan juga tidak tepat,” ungkap Kuwu Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang ini. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: