Mau Belanja Online tapi Bokek? Tenang Dana Cicil Solusinya, Bisa Langsung Pakai Tanpa Menggunakan KTP

Fitur Dana Cicil bisa cocom buat kamu apabila suka belanja kebutuhan lewat online seperti marketplace. -Dana - Tangkapan Layar-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bagi kamu yang suka belanja online, pasti sangat relate kan apabila ingin belanja malah lagi bokek alias ngga ada uang.
Pastinya diantara kamu semua, tentu ada yang biasa menggunakan fitur cicilan, agar menyiasati barang yang kamu butuhkan, supaya jangan kehabisan duluan.
Walaupun metode pembayaran cicilan itu fleksibel, namun tetap saja ada beberapa yang harus melalui banyak proses yang cukup ribet, termasuk menyertakan KTP.
Nah, bagi kamu yang tidak ingin ribet dalam cicilan, untuk bisa berbelanja kebutuhan via online. Maka, fitur Dana Cicil bisa menjadi opsi yang pas bagi kamu.
BACA JUGA:Fitur-Fitur Canggih yang Dukung Pengalaman Touring Semakin Nyaman dan Menyenangkan
Pada fitur Dana Cicil, kamu bisa langsung menggunakannya tanpa menyertakan KTP, yang biasanya jadi syarat utama di berbagai fitur cicilan di platform lain.
Inovasi yang dilakukan oleh Dana selaku platform dompet digital terbesar di Indonesia, efeknya bisa dirasakan oleh sebagian besar penggunanya.
Selain adanya Dana Kaget, dan berbagai fitur game yang berhadiah saldo dana. Fitur Dana Cicil yang masih baru ini, dapat menjadi solusi yang sudah dinanti oleh para user.
Dengan adanya fitur Dana Cicil, kamu jadi bisa tenang dalam berbelanja online, sebab skema cicilannya juga tidak memberatkan, hanya setiap dua minggu saja.
Selain itu, fitur Dana Cicil rupanya bisa memungkinkan kamu untuk bisa instan mendapatkan barang impian, tanpa harus menunggu waktu gajian.
Dan, yang paling menarik dari fitur Dana Cicil, adalah tidak dikenakan biaya tersembunyi, yang nantinya bisa memberatkan kamu.
Semuanya pure sesuai harga dari barang yang kamu inginkan, jadi kamu bisa mencicil secara ringan, tanpa harus memikirkan kondisi keuangan.
Lalu, yang tidak kalah menarik adalah fitur Dana Cicil sudah diawasi secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, tentunya soal keamanan juga dijamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: