Masih Pandemi Covid-19, Pemilih di TPS Dibatasi

Masih Pandemi Covid-19, Pemilih di TPS Dibatasi

INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menginstruksikan PPK dan PPS melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk perhelatan pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang. Hal ini mendorong PPK dan PPS pasca dilantik untuk terus bekerja semaksimal mungkin untuk menata jumlah TPS yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Demikian dikatakan Ketua PPK Kecamatan Pasekan, Kusen SH kepada Radar, kemarin. Lebih lanjut, diungkapkan Kusen, untuk jumlah pemilih di TPS, minimal 450 pemilih dan maksimal 470 pemilih. Jumlah ini, kata Kusen, menyesuaikan dengan situasi masa Pandemi Covid-19. “Ketentuan dari KPU, setiap TPS diusahakan minimal menampung 450 pemilih kecuali TPS marginal. Setiap TPS maksimal menampung 470 pemilih,” jelasnya. Untuk meminimalisir penularan wabah Covid-19, lanjut Kusen, TPS diusahakan tidak jauh dari rumah pemilih masing-masing. Sehingga, sambungnya, ada kebijakan dimana setiap nomor kartu keluarga  (NKK) yang sama tidak boleh terpisah TPS nya. “Apabila ditemukan pemilih berada pada desa atau kelurahan lain pada daftar pemilih potensial (DPP) dapat langsung dipindahkan ke desa kelurahan yang tepat,” tandasnya. Untuk diketahui, pemetaan TPS menggunakan aplikasi Sipeta Pilkada update versi 00.4. Kemudian, file pemetaan TPS akan diterima Divisi Program data KPU Indramayu dari PPS dan PPK. Untuk selanjutnya masuk pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai 15 Juli 2020 . (jml/mgg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: