Pelakasanaan Coklit Data Pemilih Pilkada Indramayu Mulai 15 Juli

Pelakasanaan Coklit Data Pemilih Pilkada Indramayu Mulai 15 Juli

INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu bersiap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tahapan coklit akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Tugasnya melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Ada sekitar 630 kartu keluarga (KK) dan 1,3 juta pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2020. “Oleh sebab itu KPU Kabupaten Indramayu menyediakan buku kerja bagi PPDP dan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada PPS di 317 desa/kelurahan se-Kabupaten Indramayu sebagai pembekalan bagi PPDP agar dapat bersungguh-sungguh penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya,” papar Masykur, salah satu Komisioner KPU Indramayu. Masykur mengimbau kepada PPDP agar selalu berkonsultasi dengan PPS. Wajib bagi PPDP juga mendatangi RT/RW baik sebelum dan sesudah melakukan coklit. Kemudian, antar PPDP dalam satu desa/kelurahan diharapkan terus berkoordinasi dan berkomunikasi saat bertugas di lapangan, sehingga dapat saling bertukar informasi daftar pemilih. Tidak kalah penting selalu terapkan protokol kesehatan. “Terkait pelaksanaan coklit oleh PPDP akan dilakukan pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Caranya mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya kepada radarindramayu.id. Masykur menambahkan, apabila daftar pemilih memenuhi syarat (MS) maka PPDP akan mencentangnya. Jika ada perubahan daftar pemilih, maka PPDP akan menandainya dengan tanda U pada kolom keterangan. Bila daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maka PPDP akan mencoretnya. “Sebagai tips terakhir, PPPD diharapkan agar memperhatikan efektivitas waktu sesuai deadline yang telah ditentukan KPU. Lakukan evaluasi dan rekap data dengan PPS, bila perlu 3 hari sekali. Supaya daftar pemilih benar-benar akurat dan terjaga dengan baik,” pungkasnya. (jml/mgg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: