Sambut Baik PD BWI Jadi Perseroda

Sambut Baik PD BWI Jadi Perseroda

SEJUMLAH kalangan masyarakat menyambut baik adanya rencana Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI) akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah. “Peraturan pemerintah ini cukup bagus dan selagi untuk kepentingan publik juga tidak ada masalah. Apalagi dalam persyaratannya, komisaris, direksi, badan pengawas, dan termasuk pegawainya itu dilarang sebagai pengurus partai politik,” terang Pengamat Hukum Ribaldi Candra SH MH kepada Radar di ruang kerjanya, Senin  (12/7). Dalam mendorong pembangunan derah, peran BUMD memang dirasakan semakin penting dalam merintis sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Selain sebagai pelaksana pelaksana pelayanan publik, lanjut Ribaldi, juga sebagai penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. “Kami dari kalangan praktisi hukum menyambut baik. Mudah-mudahan, bisa segera terwujud menjadi Perseroda,” terangnya. Dukungan PD BUMD berubah menjadi Perseroda dari Wakil Ketua DPRD Indramayu  H Sirojudin. Ia menjelaskan, dipilihnya perubahan itu didasari sejumlah alasan. Diantaranya karena selama ini PD BWI memiliki multi usaha seperti bidang pertanian, bidang pertambangan, bidang minyak dan gas bumi, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang jasa perhotelan, dan bidang usaha lainnya. “Alasan lainnya, bentuk perseroan memungkinkan adanya pemilik modal lain yang turut serta menanamkan modalnya melalui kepemilikan saham untuk kepentingan kemajuan usaha BWI,” jelasnya. Sirojudin menambahkan, saat ini BWI mengelola SPBE, dan izin operasional SPBE adalah 10 tahun dan akan berakhir pada tahun ini. Sementara untuk keperluan perpanjangan usaha SPBE dibutuhkan izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu persyaratannya yaitu menyesuaian bentuk badan usaha menjadi Perseroda. “Jadi perubahan status menjadi Perseroda ini memang sangat tepat dan merupakan suatu tuntutan,” tandasnya. Sementara Direktur Utama BWI, Ir Soen Sujarwo mengatakan, perubahan status PD BWI menjadi PT memang sudah merupakan suatu keharusan sesuai amanah PP No.54 Tahun 2017. Apalagi sejumlah izin memang harus terdaftar di Kemenkumham dan dituntut untuk dilakukan perubahan BWI menjadi PT. Ia berharap dengan perubahan status menjadi PT maka BWI akan semakin berkembang. Karena pihak dari luar punya kesempatan untuk menanamkan sahamnya di BWI. “Alhamdulillah, kita sudah mulai bangkit dari kerugian dan mulai mendapatkan keuntungan. Tahun 2020 ini mudah-mudahan seluruh kerugian secara kumulatif bisa kita tutup, sehingga orang akan percaya untuk menanamkan modalnya di BWI,” ujarnya. (adv)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: