DPD Partai Golkar Jabar Nilai Musda Cacat Hukum dan Siapkan Sanksi

DPD Partai Golkar Jabar Nilai Musda Cacat Hukum dan Siapkan Sanksi

INDRAMAYU – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar) Provinsi Jawa Barat, murka. Manuver politik yang dilakukan oleh pengurus DPD Partai Golkar Indramayu yang nekat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-X, memantik kemarahan para petinggi partai berlambang pohon beringin ditingkat provinsi itu. DPD Partai Golkar Jabar-pun bakal mengambil langkah tegas dan ancaman sanksi. Kemurkaan itu dikemukakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar H Ade Ginanjar SSos lewat press release menyikapi pelaksanaan Musda Kabupaten Indramayu yang dinilai ilegal. \"\" “Bahwasanya kegiatan yang mengatasnamakan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dipaksakan dan diselenggarakan pada hari ini adalah ilegal, cacat hukum, dan melanggar aturan-aturan kepartaian yang ditetapkan,” kata Ade Ginanjar dalam press release yang diterima koran ini. Dinilai ilegal dan cacat hukum, lantaran sebelumnya DPD Partai Golkar Jabar telah mengeluarkan surat larangan dan tidak mengijinkan diselenggarakannya Musda. Tak tanggung-tanggung, dua surat dilayangkan. Yakni surat bernomor B-29/GOLKAR/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal pelaksanaan Musda dan surat nomor 32/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 perihal penundaan Musda. Atas dasar itu DPD Partai Golkar Jabar menyatakan tidak mengakui penyelenggaraan Musda berikut keputusan-keputusannya. Termasuk mengakui H Syaefudin SH sebagai ketua terpilih lewat proses aklamasi. “DPD Partai Golkar Jabar akan mengambil langkah-langkah tegas dan sanksi organisasi kepada setiap pengurus DPD Kabupaten Indramayu yang menginisiasi Musda ilegal,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Aria Girinaya telah melarang pelaksanaan Musda ke-X yang bertempat di Hotel Handayani. Apabila tetap dijalankan, maka konsekuwensinya Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi. Aria menjelaskan, sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, dirinya sudah mengingatkan kepada sekretarisnya, Syaefuddin bersama panitia musda pada rapat pimpinan agar tidak melaksanakan Musda. Karena itu, kata dia, DPD Partai Golkar Jabar mengeluarkan surat perihal pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu. Dalam surat disebutkan bahwa sesuai dengan arahan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, agar DPD Partai Golkar yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020, agar fokus untuk memenangkan kontestasi di daerah masing-masing.K Kemudian sebelum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri musda, maka tidak ada musda di DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar kabupaten/kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Apabila musda tetap dijalankan, maka pelaksanaan musda dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi. “Isi surat yang kami terima itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar. Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan, jangan menggelar musda,” tegas Aria. (kho/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: