Pukat Harimau Kembali Resahkan Nelayan

Pukat Harimau Kembali Resahkan Nelayan

INDRAMAYU - Larangan beroperasinya alat tangkap pukat harimau atau sejenisnya, tertuang dalam Keppres 38 Tahun 1980, dan aturan tersebut masih tetap berlaku hingga kini. Namun belakangan, kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat trawl itu masih terus kelihatan dengan bebas dan tidak ada tindakan hukum bagi aparat penegak hukum di laut. Karena tidak adanya razia dan penertiban yang dilakukan petugas keamanan di laut, maka nelayan kapal pukat harimau seenaknya menangkap ikan dengan bebas di laut. \"Pukat harimau itu juga merusak sumber biota dan ekosistem di laut, ini tidak boleh terus dibiarkan karena jelas terjadinya pencemaran.Bibit-bibit ikan yang masih kecil dan batu karang, juga habis disapu bersih jaring pukat harimau tersebut,\" H Maman Suparman, salah seorang pemilik kapal nelayan, Kamis (16/7). Maman mengatakan, pada saat Menteri Kelautan dan Perikanan masiuh dipegang Susi Pujiastuti pukat harimau sudah tidak bisa bebas beroperasi. Namun belakangan mulai kembali terlihat bebas beroperasi. “Sudah seharusnya kapal pukat harimau yang beroperasi itu harus dihentikan kegiatannya. Seluruh pukat trawl harus diamankan dan tidak dibenarkan lagi turun ke laut,\" kata Maman. Salah seorang nakhoda kapal, Dasuki mengatakan, masih beroperasinya nelayan pukat harimau di laut, maka tidak akan pernah cocok dengan nelayan tradisional, karena mereka ini sudah lama bermusuhan dan saat adanya pukat trawl tersebut. \"Pemerintah dan aparat keamanan harus memperhatikan aspirasi yang telah disampaikan nelayan tradisional mengenai terus maraknya operasi pukat harimau di daerah tersebut,\" kata Uki, sapaan Dasuki. Dikatakan, nelayan sangatberharap pemerintah segera melakukan penertiban terhadap pukat harimau tersebut. Mereka mengancam akan melakukan aksi unjukrasa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: