Sindikat Maling Baterai Tower Tertangkap

Sindikat Maling Baterai Tower Tertangkap

INDRAMAYU - Petugas Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap empat anggota sindikat pencurian baterai tower BTS. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan dan barang bukti lainnya. Keempat tersangka itu adalah IWN RSD alias Nawi (27 tahun) dan AFN ANGR alias Alfin (20 tahun), asal Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, MHTR (50 tahun), penduduk Kampung Paparean, Kelurahan Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta KRD (48 tahun), warga Kampung Cambay, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kedua warga Bekasi ini sebagai penadah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan. \"Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula laporan dari tim lapangan sebuah perusahaan kepada kami. Dalam laporannya, di area IND 213 Jatibarang jalan raya Jatibarang-Cirebon Desa Pilangsari beberapa baterai towernya telah hilang. Dari laporan itu ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,\" terang Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru SIK dan Paur Subbag Humas Polres Iptu Iwa Mashadi SH MH saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/7). Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan bermula tersangka IWN RSD dan AFN ANGR secara bersama-sama datang ke lokasi. Keduanya, kemudian mengambil baterai tower BTS dengan merusak tempat baterai lalu mengambil 1 bank baterai BTS yang berisi 4 unit baterai. \"Tersangka melalui perantara yang kini dalam pencarian serta tersangka KRD menjual hasi curian itu kepada MHTR. Karena perbuatannya melanggar Pasal 363 ayat 2, tersangka diancam penjara paling lama 7 tahun,\" tegasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: