Tetapkan Status Quo, Polisi Ambil Alih Kantor DPD Golkar Indramayu

Tetapkan Status Quo, Polisi Ambil Alih Kantor DPD Golkar Indramayu

INDRAMAYU – Pasca terjadinya kericuhan dua kelompok massa, Kepolisian Resor Indramayu akhirnya menetapkan status quo terhadap kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, yang berlokasi di Jalan Olahraga Indramayu, Jum\'at (24/7) . Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi menyatakan, status quo tersebut sebagai upaya untuk meredam situasi atas insiden kericuhan dua kelompok massa tersebut. Pihaknya akan mencabut status tersebut setelah persoalannya sudah diselesaikan di internal, karena dua kelompok tersebut merupakan bagian dari Partai Golkar. “Kantor Partai Golkar kami amankan, jadi tidak ada yang menguasai dari salah satu pihak. Kita amankan, status quo. Sampai situasi secara internal dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya. Kapolres meminta kepada seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Indramayu untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, apalagi menjelang pilkada. Juga diimbau untuk menghindarkan terjadinya gesekan di lapangan. “Ada dua kelompok, pasti ada tingkat kerawanan. Kalau kita tidak hadir pasti terjadi benturan,” sebutnya. Menyikapi kondisi itu pula, pihaknya memfasilitasi kedua kelompok untuk berunding tanpa harus ada pihak yang dirugikan. Terlebih lagi dua kelompok itu merupakan bagian dari Partai Golkar. “Mereka sudah diajak berunding dan sepakat untuk keluar dari kantor Golkar ini. Inshaa Allah aman. Tidak ada pengrusakan,” kata kapolres. Kader muda Partai Golkar yang juga anggota DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin mengatakan, kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu merupakan sekretariat bagi semua kader Partai Golkar untuk beraktivitas. Sehingga tidak ada larangan dalam bentuk apapun bagi kader yang ingin masuk. “Ini (kantor Golkar, red) kan rumah kita, kita sebagai kader ingin beraktivitas juga di sekretariat DPD Golkar. Karena sampai saat ini kita juga yang ditugaskan oleh partai, mendapatkan juga SK dari DPD Golkar provinsi untuk melanjutkan proses aktivitas di partai. Jadi ya saat ini kita ingin beraktivitas di rumah kita sendiri,” ungkapnya. Dikatakan, pihaknya memastikan tidak ada upaya klaim atas kantor tersebut, termasuk adanya upaya untuk menduduki. Insiden yang terjadi hanya kesalahpahaman yang tidak ada kaitannya dengan hasil Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli lalu. Untuk musda segala sesuatunya diserahkan kepada pengurusan satu tingkat di atasnya. “Hanya mis komunikasi saja. Untuk kaitan musda kami serahkan ke satu tingkat di atas kita. Kalau musda di kabupaten berarti ke provinsi, baik tentang keabsahan musda, legalitas musda, kita tidak punya kewenangan apakah itu salah atau tidak. Tapi memang DPD provinsi sudah membuat pernyataan bahwa ini memang tidak sah, karena tidak dihadiri atau utusan dari tingkat provinsi. Itu yang menyampaikan provinsi bukan dari saya, secara hitam diatas putihnya sudah dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,” paparnya. Terpisah, Mahfudin SH dari Tim Advokasi DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu mengaku prihatin dan menyayangkan terjadinya insiden di kantor partai besar tersebut. Ia menganggapnya ada upaya paksa dari sekelompok massa yang mengatasnamakan kader Golkar untuk menguasai kantor DPD Golkar Indramayu. Hal ini diindikasikan ada kaitannya dengan hasil Musda X DPD Partai Golkar Indramayu yang salah satu keputusannya menetapkan Syaefudin sebagai ketua terpilih DPD Partai Golkar Indramayu. “Secara operasional pengurusnya saat ini masih pengurus lama degan kedudukan hukum Syaefudin sebagai sekretaris. Ketika hari ini kita menyaksikan peristiwa yang mengatasnamakan kader Golkar Indramayu, dengan segala hormat kami sangat menyesalkan, prihatin. Persoalannya juga masih berproses di DPP,” papar dia. Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, sehingga tidak terjadi benturan fisik dan kantor Golkar tetap aman. “Terima kasih kepada kepolisian yang mampu mengendalikan situasinya. Persoalan status quo adalah kantor Golkar itu adalah tempat kami, jadi kami bisa beraktivitas. Kalaupun ada kesepakatan untuk tidak digunakan oleh masing-masing pihak saya kira itu sebenarnya tidak fair, yang namanya status quo itu dalam hukum yang menguasai yang menempati ya pengurus lama yang berhak,” tegasnya.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: