Pilih Hewan Kurban yang HAUS

Pilih Hewan Kurban yang HAUS

INDRAMAYU-Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk memilih hewan kurban yang berkualitas baik. Sehat secara penanganan hewan kurban, hingga aman untuk kesehatan saat  dikonsumsi. Imbauan itu disampaikan Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi kepada wartawan koran ini, kemarin. Untuk itu, lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu ini, Pemda melalui Dinas Keswan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 524/1464-Disnak Keswan tentang Pedoman Memilih Hewan Kurban, Penyembelihan dan Penanganan Daging Kurban di Tengah Pandemi Covid-19. “Surat edaran tersebut sebagai acuan bagi masyarakat untuk mematuhi pedoman memilih hewan kurban sampai penyembelihan, dan penanganan daging hewan kurban di tengah pandemi Covid-19,” tutur Taufik. \"\" Agar penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, lanjut Taufik, pemilihan, penyembelihan dan pendistribusian daging hewan kurban berdasarkan krtiteria halal, aman, utuh dan sehat (HAUS). “Menetapkan dan mendistribuskan daging hewan melalui cara HAUS ini, demi memenuhi halalan thoyyiban. Sehingga sangat penting untuk diperhatikan terutama pada saat melakukan pemilihan hewan kurban,” tuturnya. Disebutkannya, dalam surat edaran tersebut ada syarat-syarat pemilihan hewan kurban. Pertama hewan sehat dengan ciri aktif, nafsu makan baik, rambut tidak kusam, cermin hidung hewan kurban basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih. Kemudian, hewan kurban tidak cacat, hewan cukup umur, hewan tidak kurus dan hewan diutamakan berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri atau tidak dikastrasi. “Maka untuk memenuhi semua kriteria itu perlu ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Disnak Keswan Kabupaten Indramayu yang memang membidangi kesehatan hewan,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Disnak Keswan Kabupaten Indramayu Joko Pramono menjelaskan, setiap penyelenggara kurban perlu juga memperhatikan dan memahami kondisi penampungan hewan kurban sebelum disembelih dan paham tata cara dan syarat seorang penyembelih hewan kurban. “Panitia kurban harus memahami kandang penampungan hewan kurban, agar terhindar dari hujan dan panas teriknya matahari. Hewan juga harus diistirahatkan dengan tenang dan nyaman, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penyembelihan hingga perlakuan hewan secara baik,” katanya. Joko Pramono menambahkan, di tengah wabah pandemi Covid-19 segala penyelenggaraan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, lanjut Joko Pramono, pemotongan hewan kurban dilaksanakan merata selama 4 hari, pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. “Di tempat pemotongan hewan kurban harus tersedia tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir,” tuturnya. Kedua, sambung Joko, petugas pemotongan hewan dalam kondisi sehat. Selain itu, jumlah petugas per lokasi pemotongan dibatasi. “Proses pemotongan hewan kurban mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pembagian daging hewan kurban harus  menerapkan protokol kesehatan,” katanya. Ketiga, kepada petugas pemotongan hewan agar menggunakan baju lengan panjang, dan alat pelindung diri, minimal masker, face shield dan sarung tangan. Sesudah melaksanakan pemotongan hewan, petugas agar segera mandi dan mengganti baju. “Ketentuan berikut agar dipahami, termasuk pemilik hewan kurban sebaiknya tidak perlu hadir untuk menyaksikan prosesi pemotongan hewan. Namun jika hadir agar selalu jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal masker dan face shield,” tambahnya. Joko Pramono berharap, pemotongan sampai pendistribusian daging hewan kurban diusahakan berlangsung antara 5 sampai dengan 8 jam, dengan melihat jumlah hewan kurban dan panitia. Artinya, semakin lama kontak maka akan meningkatkan risiko terjadinya penularan Covid-19 dari individu yang terinfeksi. “Saya harapkan pendistribusian daging hewan kurban agar diantar ke rumah-rumah warga, untuk menghindari kerumunan warga,” katanya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: