Pesta Hajatan Bisa Dibubarkan, Jika Langgar Aturan Protokol Covid-19

Pesta Hajatan Bisa Dibubarkan,  Jika Langgar Aturan Protokol Covid-19

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah memberi izin pada masyarakat apabila ingin menggelar acara seperti resepsi pernikahan atau khitanan disertai hiburan. Hanya berlangsung dari pagi sampai sore hari saja. Standar protokol kesehatan Covid-19 harus dipatuhi. Jika tidak, siap-siap dibubarkan oleh petugas keamanan. Ini demi mencegah potensi penularan virus corona di area berisiko seperti itu. “Sanksinya apabila melanggar diberi teguran sampai penutupan kegiatan hajatan,” kata Camat Sukra, Drs H Achmad Mansyur MSi usai memimpin acara sosialisasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 tahun 2020, Senin (27/7). Perbup nomor 36/2020 ini tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang baru saja diterbitkan pada 26 Juni 2020. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kecamatan Sukra langsung mensosialisakannya kepada jajaran muspika, UPTD/B, para kuwu, MUI, sampai lurah. Dijelaskan Camat Mansyur, di dalam Bab III Pasal 26 Perbup tersebut disebutkan, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan AKB kegiatan khitanan, pernikahan dan syukuran yang dilaksanakan di rumah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari GTPP Covid-19 tingkat kecamatan. Untuk mendapatkan izin tersebut, lanjut Mansyur, penanggung jawab menyampaikan permohonan kepada camat selaku ketua GTPP Covid-19 tingkat kecamatan setelah mendapatkan rekomendasi dari kuwu setempat. Untuk mengurus perizinannya harus pula dilampiri surat pernyataan kesanggupan melaksanakan AKB dari pemohon yang diketahui oleh RT dan RW. “Setelah menerima surat permohonan, camat menerbitkan persetujuan pelaksanaan khitanan, pernikahan, dan syukuran yang dilaksanakan di rumah,” bebernya. Setelah itu, sambungnya, untuk penyelenggaraan hiburan pada hajatan harus memenuhi protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari pihak kepolisian setempat. Lantas bagaimana bisa diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan warga? “Nanti ada pengawasannya secara hierarki. Di tingkat desa ada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan lurah. Sedangkan di tingkat kecamatan ada Muspika bersama Satpol PP, Polsek dan Koramil,” jelasnya. (kho)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: