Tetap Berikan Sanksi kepada Syaefudin CS,  Musda di Helat Minggu Pertama Agustus

Tetap Berikan Sanksi kepada Syaefudin CS,  Musda di Helat Minggu Pertama Agustus

INDRAMAYU-Plt Ketua Partai Golkar Kabupaten Indramayu Aria Giniraya GSE Ak menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Musda ke -X DPD II Partai Golkar pada minggu pertama bulan Agustus 2020 mendatang. Hal itu atas dasar perintah dari DPD Partai Golkar Provinsi Jabar. Hal itu terungkap pada rapat pleno untuk melakukan persiapan Musda ke-X di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 pada Sabtu (25/7). Tampak hadir Ketua Harian DPD Partai Golkar yang juga Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH dan jajaran pengurus serta sesepuh Partai Golkar. \"Sengaja kami bersama pengurus yang baru DPD Partai Golkar Indramayu menggelar rapat pleno. Rapat pleno kali ini guna membahas persiapan Musda yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 mendatang,\"jelas Aria Girinaya kepada wartawan usai melaksanan rapat pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, belum lama ini. Disampaing itu, lanjut dia, peserta rapat juga menyepakati pemberian sanksi organisasi berupa pemberhentian kepada Pimpinan dan anggota DPRD Indramayu dari partai Golkar yang ikut serta dalam pelaksanaan Musda pada tanggal 16 Juli 2020.\"Yang jelas dari unsur pimpinan dan anggota dewan yang ikut dalam kegiatan Musda itu akan diberikan sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan dari pimpinan dan anggota dewan,\"tegas Aria. Ditegaskannya, DPD Golkar Provinsi Jabar akan memberikan sanksi organisasi secara tegas kepada mereka yang tidak mau menjalankan intruksi partai. Padahal sesuai peraturan organisasi Partai Golkar nomor 07 bahwa pengurus DPD Golkar Kabupaten/Kota itu harus mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh oranisasi setingkat diatasnya dalam hal ini DPD I Partai Golkar Jabar. Sedangkan mereka melakukan perlawanan dan seolah olah melawan perintah DPD I Partai Golkar Jabar. Dan, ini sudah jelas ada pembangkangan organisasi.\"Siap siap saja mereka kena sanksi organisasi. Mulai sanksi tertulis hingga sanksi berat yaitu pemecatan dari pimpinan dan anggota DPRD.\"pungkasnya. (Jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: