Belum Dicoklit, Warga Bisa Melapor

Belum Dicoklit, Warga Bisa Melapor

INDRAMAYU-Tahapan pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih Pilkada Indramayu 2020 memang tuntas pada 13 Agustus 2020 lalu. Pun demikian, bagi warga yang belum merasa dicoklit bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Agar namanya masuk dalam daftar pemilih. “Bisa datang ke PPS, sekretariatnya ada di kantor desa,” kata Ketua PPK Kandanghaur, HG Wisnu Kawirian SH kepada Radar, kemarin. Sembari mendatangi sekretariat PPS, warga juga harus membawa identitas diri. Seperti KTP maupun KK untuk didata. PPS memiliki kewajiban untuk menyelamatkan hak konstitusional warga menyalurkan hak pilihnya. Karena itu, hingga hari H pemungutan suara, warga yang memenuhi syarat, bisa melaporkan diri. “Sampai sekarang PPS masih melakukan sinkronisasi data pemilih. Sampai sebelum pleno, data pemilih yang baru bisa dimasukkan,” ungkap dia. Ketua PPK Gantar, Carno SPd mengatakan, data pemilih Pilkada bisa terus berubah, meskipun nantinya telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). PPS pun akan terus melakukan pemeliharaan data pemilih. Perubahan data terjadi bisa karena banyak sebab. Semisal meninggal dunia, pindah domisili atau pindah lokasi pencobloson. “Jadi daftar pemilih ini masih bisa berubah. Misalnya kita harus mencoret nama yang meninggal, pindah domisili keluar dapil atau bertambah pemilih baru, karena menikah atau bertambah umur. Jadi data pemilih akan terus dipelihara,” terangnya. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan sebanyak 442 rumah dengan 741 pemilih yang lolos coklit data pemilih Pilkada Indramayu 2020. Jumlah itu tersebar di 27 kecamatan. Yaitu Kecamatan Arahan, Bangodua, Karangampel, Sukra, Kertasemaya, Sliyeg, Pasekan, Terisi, Jatibarang, Bongas, Cikedung, Cantigi, Anjatan serta Gantar. Kemudian Kecamatan Sukagumiwang, Haurgeulis, Gabuswetan, Kedokanbunder, Lelea, Tukdana, Lohbener, Kroya, Balongan, Widasari, Sindang, Juntinyuat, dan Patrol. Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi SPd didampingi Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Supriadi SHI menjelaskan, temuan itu berdasarkan hasil gerakan audit serentak pada 14 Agustus kemarin. Atau sehari setelah masa coklit yang dimulai dari tanggal 15 Juli dinyatakan tuntas tanggal 13 Agustus 2020. “Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melaksanakan audit coklit dengan menyisir rumah-rumah yang masih belum dilakukan pencoklitan yang ditandai dengan belum ditempelnya stiker coklit. Tujuannya untuk menjaga hak pilih masyarakat,” terang Supriadi, kemarin. Gerakan audit serentak ini, dilaksanakan untuk memastikan bahwa setiap warga Indramayu yang mempunyai hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih. Bawaslu Kabupaten Indramayu memerintahkan seluruh jajaran adhoc pengawas kelurahan/desa (PKD) dan pengawas tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk menyisir dan mencari rumah yang belum dilakukan pencoklitan oleh petugas PPDP. “Nah, hasil dari gerakan audit serentak ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu masih menemukan 442 rumah dengan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebanyak 741 yang tersebar di 27 kecamatan,” sebutnya. Supriadi menegaskan, Bawaslu masih melakukan kajian dan pleno untuk untuk ditentukan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Jika terdapat unsur pelanggaran maka akan diregister dalam penanganan pelanggaran. “Namun, apabila hanya pelanggaran administrasi nanti keputusannya cukup memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: