ASN Hanya Dikenakan Sanksi Etik, Bawaslu Belum Bisa Proses Secara Hukum

ASN Hanya Dikenakan Sanksi Etik, Bawaslu Belum Bisa Proses Secara Hukum

INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu saati ini masih mencari kebenaran terkait beredarnya blanko surat dan video dukungan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) kepada salah satu bacabup Indramayu. Bawaslu hanya sebatas melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna diminta keterangan. \"Terkait kasus yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian, kita belum bisa menggunakan UU Pemilu. Sebab, KPU Indramayu sendiri belum menetapkan calon bupati dan wakil bupati,\"terang Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Drs Nuradi kepada Radar Indramayu saat dihubungi lewat telepon genggamnya. Nuradi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dilarang untuk mendukung salah satu calon bupati dan kalau pun di lapangan terbukti, maka hanya dikenakan sanksi etik ASN. \"Sanksi etik ASN itu ranahnya bukan Bawaslu, tetapi diserahkan kepada atasan ASN. Dalam hali ini adalah pemerintah daerah yang mempunyai kekuasan penuh untuk menjantuhkan sanksi,\"imbuhnya. Ditambhkan, pihaknya belum bisa memproses ke ranah hukum terkait pelanggaran pemilu. Selain belum adanya penetapan calon dari KPU, pelanggaran yang dilakukannya juga masih sebatas pelanggaran etik dan paling tidak sanksi disiplin dan kode etik pegawai. \"Kami masih mendalami kasus ini. Namun, belum ada bukti yang otentik untuk kita proses lebih lanjut. Jika benar-benar terbukti, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa kena sanksi etik. Karena harusnya mereka bersikap netral dan tidak boleh memihak salah satu calon bupati manapun,\"pungkasnya. (Jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: