Razia Masker, Pelanggar Dihukum Menyapu Jalan

Razia Masker, Pelanggar Dihukum Menyapu Jalan

INDRAMAYU – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Patrol menggelar razia masker di sejumlah lokasi keramaian, Jumat (21/8). Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung diberikan hukuman menyapu jalan. Hal ini sebagai bentuk langkah pendisiplinan masyarakat menghadapi fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pantauan Radar, pelaksanaan razia mengambil lokasi di kawasan Pasar Daerah Patrol, terminal dan pusat perbelanjaan Yogya Plaza Patrol. Puluhan petugas dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan Dinas Perhubungan diterjunkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 hingga 11.00. Mereka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan tidak berkerumun. Saat menemukan warga yang tidak memakai masker diberikan hukuman menyapu jalan. Tidak ada warga yang mengelak. Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kapolsek Patrol Kompol Rukman SH mengatakan, razia masker kembali dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. \"Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan dan mencegah masyarakat yang beraktivitas agar tidak tertular Covid-19,\" kata Kompol Rukman. Sebelum sanksi menyapu jalan diterapkan, pihaknya bersama GTPP Covid-19 Kecamatan Patrol gencar melakukan sosialisasi. Bahkan pembagian masker gratis juga kerap dilaksanakan. “Sejatinya, masyarakat tahu bahayanya Covoid-19. Memakai masker saat beraktivas di luar rumah, juga sudah menjadi gaya hidup masyarakat. Tapi memang ada saja yang lupa. Itulah kenapa, kita berikan sanksi yang sifatnya mengedukasi. Saat diberi hukumanpun, warga tahu kesalahannya,” terang dia. (kho)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: