Penetapan DPHP, Bawaslu Walkout

Penetapan DPHP, Bawaslu Walkout

INDRAMAYU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu memilih walkout dalam Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Indramayu, Senin (7/9). Ketua Bawaslu Nurhadi SPd mengatakan, aksinya itu berawal ketika KPU Kabupaten Indramayu enggan dimintai keterangan terkait daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Nurhadi menilai, KPU Kabupaten Indramayu tidak akomodatif terhadap masukan-masukan yang diberikan. Baik masukan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu maupun perwakilan partai politik yang hadir. “Diduga terjadi maladministrasi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih serta adanya cacat prosedur. Kemudian ada juga dugaan pidana pemilihannya,” ujar Nurhadi saat konferensi pers di Kantor di kantor Gakkumdu, Senin (7/9) malam. Nurhadi bahkan menyebut sikap dari KPU Kabupaten Indramayu sangat arogan dalam rapat untuk menetapkan DPHP menjadi daftar pemilih sementara (DPS) tersebut. “KPU tidak mengindahkan hal tersebut dan secara arogan, tanpa persetujuan, tanpa meminta pertimbangan pimpinan yang lain langsung mengambil palu dan langsung mengetok DPHP menjadi DPS,” ujarnya. Dikatakan Nurhadi, meski sudah didesak, KPU tetap bersikeras enggan menjelaskan jumlah pemilih TMS, baik yang masuk dalam kategori pindah domisili dan pemilih TMS kategori bukan penduduk dengan alasan kerahasiaan data pribadi pemilih. Padahal, sebutnya, sesuai Pasal 84 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 menjelaskan data pribadi penduduk yang dilindungi hanya termuat keterangan tentang cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. Sedangkan, data pribadi terkait NIK dan Nomor KK itu tidak termasuk data yang dirahasiakan. “Hal ini penting bagi Bawaslu untuk memastikan keakuratan DPHP yang akan ditetapkan menjadi DPS, begitupun perwakilan parpol yang menyampaikan tanggapan yang sama,” ujarnya. Bahkan sebelum rapat rekapitulasi DPHP, ujar Nurhadi, salinan daftar pemilih hasil pemutahiran (A.B- KWK), hingga saat ini belum diberikan KPU Kabupaten Indramayu, walau sudah disurati sebelumnya. Selain itu, katanya, format rekapitulasi DPHP dalam rapat pleno itu juga dibuat sendiri oleh KPU Kabupaten Indramayu tanpa didasari peraturan Undang-undang. “Rapat pun sempat diskorsing selama 15 menit,” ujarnya. Bawaslu, kata Nurhadi, akan menindaklanjuti semua potensi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Indramayu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menanggapi sejumlah keberatan yang diungkapkan Bawaslu, Komisioner KPU, Masykur mengatakan, KPU Indramayu belum menerima bukti tertulis data tersebut dari Bawaslu. KPU juga belum memberikan data DPS kecuali setelah penetapan pleno DPS yang datanya akan disampaikan ke PPS tanggal 14-18 September 2020 untuk dilakukan uji publik. “KPU melaksanakan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran dari hasil kinerja coklit PPDP dan rekap pleno secara berjenjang mulai PPS dan PPK,” ujar Masykur. Karena di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tambah Masykur, tidak dicantumkan lagi kategori pindah TPS sehingga pemilih yang pindah TPS di TMS pada TPS awal dengan kode 10 dan menjadi pemilih baru di TPS baru. Dikatakannya, secara teknis KPU Kabupaten Indramayu sudah melakukan tindaklanjut verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PPK dan PPS sebelum rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dilaksanakan. “Namun pemberitahuan tindaklanjut secara administratif akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, sesuai yang dimintakan Bawaslu Kabupaten Indramayu segera setelah kita rekap,” kata Masykur. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: