Polres Launching 4 Mobil Covid Hunter

Polres Launching 4 Mobil Covid Hunter

KAPOLRES Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi, didampingi pejabat utama Polres Indramayu dan anggota Kodim 0616 serta Satpol PP Kabupaten Indramayu, melakukan launching empat mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol  Covid-19 (Covid Hunter), di halaman Mapolres Indramayu, Senin (21/9) Sore. “Kendaraan tersebut nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, didampingi Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi. Dikatakan Suhermanto, penyediaan mobil pemburu pelanggar PKC-19 ini merupakan bagian dukungan Polres Indramayu dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19. Mobil tersebut akan berkeliling atau berpatroli mencari dan menindak masyarakat  yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu. “Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan patroli lebih luas,” tegas Suhermanto. Selanjutnya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19. Kapolres Suhermanto menambahkan, operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. “Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Perbup nomor 45 tahun 2020,” tegasnya. Selain imbauan terhadap pelanggar, tuturnya, juga akan dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat. Namun bagi pelanggar yang masuk katagori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup itu. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: