Putusan Dispensasi Kawin Meningkat

Putusan Dispensasi Kawin Meningkat

INDRAMAYU- Putusan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu meningkat. Hal ini lantaran, orang tua belum siap menerima aturan baru, yakni UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur perkawinan baik laki-laki dan perempuan di usia 19 tahun. Padahal, aturan sebelumnya mengatur usia perkawinan bagi perempuan di 16 tahun dan laki-laki di usia 19 tahun.  “Masih banyak orang tua yang mengkawinkan anaknya di bawah usia yang diatur undang-undang,” ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu E Kurniati Imron S Ag MH kepada Radar, belum lama ini . Sehingga, lanjut Kurniati, banyak orang tua yang meminta dispensasi kawin bagi anak-anaknya ke Pengadilan Agama. Diungkapkan Kurniati, hingga Agustus 2020, Pengadilan Agama Indramayu sudah memutus 534 dispensasi kawin. Hal ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2018, dimana putusan dispensasi kawin sebanyak 292 kasus. Sedangkan tahun 2019, sebanyak 302. Sehingga peningkatannya dari tahun sebelumnya sangat drastis dan bisa terus bertambah hingga Desember 2020 nanti. “KUA kan tidak bisa mengawinkan karena kurangnya persyaratan umur. Dari pihak perempuan, datang ke Pengadilan Agama minta dispensasi kawin. Kita hadirkan kedua orang tua dari kedua pihak saksi, dan disidangkan,” ujarnya. Diakuinya, di masyarakat belum siap untuk mengawinkan anaknya di usia 19 tahun, sehingga banyak orang tua yang meminta dispensasi kawin untuk anaknya. “Orang tua khawatir terhadap pergaulan anaknya ketika selesai SMP tidak lanjutkan sekolahnya, pilih dinikahkan,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, perlu peran serta pemerintah daerah dan lembaga-lembag lainnya untuk mengedukasi kepada masyarakat, secara intens tentang pendidikan berumah tangga, dan dampak dari pernikahan di bawah umur dari berbagai sudut pandang. Sementara itu, Akademisi Abdul Ghofur mengatakan, adanya batas usia perkawinan di usia 19 tahun, merupakan usia proporsial. Dimana calon pengantin perempuan dan laki-laki di usia itu, dianggap telah matang jiwa dan raga untuk melangsungkan pernikahan. Diakuinya, di masyarakat masih banyak orang tua yang menikahkan anaknya di usia yang masih belia, atau tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Padahal dengan meningkatnya batas usia minimal yang menjadi 19 tahun bisa berdampak mengurangi angka perceraian. “Butuh proses, pemerintah bisa menysosialisasikan aturan tersebut secara gencar kemasyarakat, berikan pendidikan berumah tangga pada calon suami dan istri, bahaya dari pernikahan di bawah umur,” ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: