Status Pamong Desa Sidadadi Legal

Status Pamong Desa Sidadadi Legal

INDRAMAYU-Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum status perangkat desa, Kementerian Dalam Negeri memberikan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Dengan nomor induk tersebut, perangkat desa memiliki legalitas formal dan tidak bisa dengan mudah diberhentikan sembarangan. Di Kabupaten Indramayu, pemerintah daerah secara bertahap memberikan NIPD kepada perangkat desa. Salah satunya Kecamatan Haurgeulis. Melaui pemerintah kecamatan, NIPD diserahkan langsung kepada pamong desa. “Sudah kita bagikan kesuluruh desa, salah satunya Desa Sidadadi ini. NIPD selain sebagai legal formal status perangkat desa, juga mememberikan perlindungan hukum, serta  pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap, dan ini diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” ujar Camat Haurgeulis Rori Firmansyah SSTP MSi, di sela sela penyerahan NIPD kepada Pamong Desa Sidadadi, kemarin. Selain itu, lanjut Rori, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa, Pemerintah Kabupaten juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong. Dalam kesempatan itu, Rori meminta kepada pamong desa harus mampu memberikan dukungan optimal kepada kuwu (kepala desa) dalam melayani masyarakat, serta melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Penyerahan NIPD kepada Pamong Desa Sidadadi, Camat Rori didampingi Kuwu Sidadadi H Komarudin. Terlihat wajah gembira para pamong desa saat menerima NIPD. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: